Peran Pendampingan dalam Melindungi Anak di Era Digital
Sebagai seorang mahasiswa Akuntansi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Vita Ramadani menulis opini ini dengan tujuan untuk mengangkat isu penting terkait kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Ia menyampaikan pandangan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memperluas wawasan masyarakat tentang dampak dari kebijakan ini, serta pentingnya pendampingan dalam melindungi generasi muda.
Kebijakan yang Diterapkan dan Pertanyaan yang Muncul
Pada tanggal 28 Maret 2026, pemerintah resmi menerbitkan kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Namun, apakah kebijakan ini benar-benar efektif dalam melindungi anak bangsa? Dari perspektif psikologi perkembangan, hal ini memicu banyak pertanyaan. Apakah isolasi saja cukup untuk menjaga kesehatan mental anak? Atau justru bisa memicu dampak negatif yang lebih besar?
Berdasarkan data dari penelitian The Lancet Child and Adolescent Health, penggunaan media sosial selama tiga jam sehari dapat meningkatkan risiko kecemasan hingga 27% dan depresi hingga 35%. Hal ini juga didukung oleh studi lain yang menunjukkan bahwa sekitar 20% anak dan remaja mengalami gejala depresi, salah satu faktor utamanya adalah penggunaan media sosial yang berlebihan.
Media Sosial dan Kecanduan
Media sosial dirancang untuk membuat manusia merasa kecanduan. Algoritma yang digunakan untuk menampilkan konten sesuai minat pengguna memicu pelepasan dopamin di otak, yang pada akhirnya menciptakan kecanduan. Hal ini sangat berpotensi memberikan dampak negatif pada anak-anak, terutama mereka yang belum sepenuhnya memahami konsekuensi dari penggunaannya.
Anak di bawah 16 tahun seringkali lebih paham dalam menggunakan teknologi dibandingkan orang dewasa. Mereka tahu cara mengakses VPN, meminjam akun saudara, atau menggunakan ponsel orang tua untuk tetap online. Praktik seperti ini sudah menjadi kebiasaan dalam era digital saat ini.
Apakah Pemblokiran Total adalah Solusi?
Jika kebijakan pemblokiran total diterapkan, apakah itu benar-benar solusi yang tepat? Mengapa pemerintah tidak lebih fokus pada pendampingan dari orang tua maupun anak itu sendiri sebelum mengambil langkah ekstrem ini?
Dampak dari pemblokiran bisa justru memicu anak-anak untuk mencari jalan lain, seperti menggunakan layanan VPN atau akses ke akun orang lain. Ini bisa membawa mereka ke lingkungan yang lebih berbahaya, seperti pornografi, judi online, atau situs-situs ilegal lainnya.
Penggunaan VPN dan Risiko yang Muncul
Di beberapa negara seperti Tiongkok, penggunaan VPN dilarang karena dianggap sebagai alat untuk mengakali pembatasan internet. Di sana, hanya VPN yang disetujui pemerintah yang diperbolehkan. Namun, di Indonesia, penggunaan VPN justru legal dan mudah diakses. Banyak aplikasi gratis tersedia di toko aplikasi tanpa perlu verifikasi rumit.
Menurut laporan KOMPAS.TV (9/04/2026), pemblokiran media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, Threads, dan X telah terjadi secara luas. Jika tujuannya adalah melindungi anak dari bahaya digital, bukankah pemblokiran justru memperparah masalah?
Pentingnya Pendampingan dan Edukasi
Penggunaan media sosial tidak sepenuhnya buruk. Banyak anak di bawah 16 tahun yang berkarya melalui platform ini, seperti menyanyi, public speaking, atau mengekspresikan bakat lainnya. Namun, yang paling penting adalah adanya pendampingan dari orang tua dan keluarga agar mereka bisa menggunakan media sosial dengan bijak.
Sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengajarkan bahwa setiap manusia, termasuk anak-anak, harus diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya. Melindungi anak dari bahaya digital adalah tindakan yang adil, namun melakukannya dengan cara mengisolasi mereka tanpa pendampingan bukanlah solusi yang tepat.
Partisipasi dalam Pembuatan Kebijakan
Sila keempat Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mengajarkan bahwa kebijakan publik seharusnya lahir dari musyawarah yang melibatkan semua pihak. Apakah orang tua dilibatkan? Apakah psikolog anak diajak duduk bersama? Apakah perwakilan remaja sendiri dimintai pendapatnya? Tanpa partisipasi ini, kebijakan ini terasa seperti langkah sepihak yang mengabaikan akar masalah.
Kesimpulan
Pemerintah tidak salah menerapkan kebijakan ini. Namun, tanpa pendampingan yang baik, kebijakan ini tidak akan bisa melindungi anak-anak di bawah 16 tahun. Anak memiliki rasa penasaran yang tinggi dan sulit dikontrol. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu diperbarui dengan mengadakan pendampingan yang ketat, baik kepada orang tua maupun anak itu sendiri. Orang tua yang kurang paham tentang dunia digital, terutama yang tinggal di daerah 3T, perlu mendapatkan pendampingan lebih lanjut.





