Penggabungan Empat Perumda di Tarakan Menjadi Satu Perseroda
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengambil keputusan untuk melebur empat Perusahaan Daerah (Perumda) menjadi satu perusahaan berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda). Keputusan ini dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap kinerja dan kontribusi empat Perumda tersebut dalam memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Empat Perumda yang akan dilebur antara lain Perumda Telekomunikasi, Perumda Tarakan Energi Mandiri, Perumda Tarakan Aneka Usaha, dan Perumda Tarakan Agro Bisnis Mandiri. Keputusan ini diambil oleh kuasa pemilik modal (KPM), yaitu Wali Kota Tarakan, setelah melalui proses evaluasi.
Alasan Peleburan Perumda
Menurut Wali Kota Tarakan, sebelumnya empat Perumda tersebut telah diberi penyertaan modal. Namun, dalam perkembangannya, mereka dinilai tidak mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD selama periode kedua jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.
“Modal awal yang diberikan ternyata sudah habis begitu. Tapi, di satu sisi, tanpa penambahan modal, mereka tidak bisa bergerak. Sekarang, situasi keuangan daerah semakin sulit, sehingga menambahkan modal lagi menjadi lebih sulit,” jelas Khairul.
Selain itu, Perumda juga mencoba melakukan pinjaman dari bank. Namun, hasilnya tidak memuaskan karena performa perusahaan dinilai kurang baik dan arus kas yang tidak stabil.
Mekanisme Perseroda
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemkot memilih sistem Perseroda. Dalam mekanisme ini, pemerintah tetap memegang saham sebesar 51 persen, dengan harapan bahwa investasi swasta dapat masuk sebagai pemodal tambahan.
“Solusinya adalah Perseroda. Kita mengundang pemodal dari luar, tapi pemerintah tetap memiliki saham 51 persen sebagai pengendali,” ujar Khairul.
Dalam sistem Perseroda, penentuan direksi akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan melalui pansel. Hal ini dimaksudkan agar ada partisipasi aktif dari para pemegang saham.
Kontribusi Swasta dan Investasi
Pemkot berharap bahwa investasi swasta dapat berasal dari individu maupun badan usaha. Bahkan, warga biasa seperti wartawan pun diperbolehkan untuk membeli saham sesuai kemampuan dan kemauan.
“Jika ada keuntungan, maka dividen akan dibagikan sesuai proporsi saham. Jadi, siapa pun bisa ikut berinvestasi,” tambah Khairul.
Evaluasi Aset dan Bisnis
Selain itu, Pemkot juga akan melakukan evaluasi terhadap aset dan unit bisnis yang dikelola oleh Perumda sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mengetahui mana aset yang bisa dikelola kembali oleh pemerintah atau bahkan ditambahkan.
“Kami akan mengevaluasi aset-aset yang sudah dikelola selama ini. Ada yang mungkin kami ambil kembali, ada yang mungkin kami tambah, tergantung pada perkembangannya,” jelasnya.
Proses Peraturan Daerah
Untuk merealisasikan sistem Perseroda, saat ini sedang dilakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Tarakan. Pemkot berharap Perda ini selesai dibahas dalam tahun ini.
Dengan peleburan ini, diharapkan Perumda yang baru dapat beroperasi lebih efektif dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD. Selain itu, adanya partisipasi swasta diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan inovasi perusahaan.





