Viralnya Aksi Ketua RT Terobos Jalan Baru yang Masih Basah

Sebuah video yang memperlihatkan seorang ketua RT terobos jalan baru yang masih basah menggunakan sepeda motor viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan aksi Agus Sutrisno, ketua RT dari Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Dalam video yang beredar, Agus tampak melintasi jalan cor yang masih basah. Ia juga sempat cekcok atau berdebat dengan pihak kontraktor. Setelah aksinya viral, Agus dilaporkan ke polisi oleh pihak kontraktor. Namun, ia memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa dirinya melakukan hal tersebut.

Agus menjelaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia, ia tidak melarang orang bekerja. Ia juga menyatakan bahwa dana anggaran yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan berasal dari APBD Kabupaten Blora, yang merupakan uang masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Transparan yang dimaksud, terkait pekerjaan proyek pembangunan jalan harus ada RAB, papan informasi, dan pemasangan rambu-rambu pembangunan jalan,” jelas Agus. Ia juga menyebutkan bahwa jika ada blokade, maka harus ada izin tertulis dari dinas terkait. Namun, saat itu, pihak kontraktor tidak bisa menunjukkan izin tersebut.

Agus mengklaim bahwa aksinya melintasi jalan cor yang masih basah dilakukan secara spontan. “Saya ingin ke rumah Pak Kades, jadi saya ambil jalur yang lebih dekat, bukan sengaja merusak,” katanya. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakannya. Ia juga menolak tuduhan bahwa dirinya merusak jalan.

Pihak Kontraktor Melaporkan Agus ke Polisi

Aksi Agus Sutrisno berbuntut panjang. Pihak kontraktor, CV Meteor Jaya, melaporkan Agus ke Polres Blora pada Sabtu (21/2/2026). Pelaksana Lapangan dari CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo, mengungkapkan bahwa laporan tersebut terkait pengrusakan jalan cor yang masih basah.

Hermawan menjelaskan bahwa kejadian pengrusakan jalan cor terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, Agus tiba-tiba memarkir kendaraannya di depan truk mixer, sehingga menghambat proses penuangan beton.

Pihak kontraktor membantah pernyataan bahwa dalam proses pengerjaan jalan tidak ada papan informasi proyek. Berdasarkan pantauan Tribunjateng.com, papan informasi proyek telah dipasang. “Kalau papan informasi kan di depan sana ada,” kata Hermawan.

Menurutnya, meskipun sempat mendapatkan protes dari Agus, pihak kontraktor tetap melanjutkan pengerjaan jalan tersebut. “Tetap dilanjut, Mas. Karena saya sudah merasa sesuai dengan regulasi dan prosedur ya. Dan mutu beton juga saya kira aman.”

Hermawan juga menjelaskan bahwa jalan cor yang terdapat bekas ban motor akan dicor lagi atasnya. “Nanti ditutup sama cor yang atas. Kan kekokohannya juga masih sama itu. Saya kira kan memang lantai kerja mutunya mutu rendah. Beda nanti kalau yang cor atas kan memang mutu tinggi,” paparnya.

Berdasarkan papan informasi proyek, pengerjaan peningkatan ruas jalan Turirejo – Palon – Nglobo Kecamatan Jepon/ Jiken, dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar. Penyedia jasa dari CV Meteor Jaya. Sumber dana dari APBD Kabupaten Blora. Pelaksanaan pengerjaan jalan mulai 5 Februari 2026, dan ditargetkan rampung pada 5 Mei 2026.

Kasus Serupa: Ibu-Ibu Hancurkan Jalan Cor

Tidak hanya kasus Agus Sutrisno, beberapa waktu lalu juga viral sebuah video yang menampilkan seorang ibu-ibu hancurkan jalan yang dicor. Video tersebut menunjukkan Wati, seorang warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang marah karena tanahnya dibangun jalan tanpa izin.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @medsos_rame, Kamis (17/10/2024), Wati dikatakan kesal karena tanahnya dibangun jalan tanpa izin. Dalam postingan tersebut, disebutkan bahwa Wati tidak terima tanahnya dibangun jalan tanpa izin, sehingga ia menghancurkan jalan setapak menggunakan palu godam dan linggis.

Wati berkata dalam bahasa Lintang, “Ini tanah milik saya bukan milik bersama, mereka tidak pernah izin kepada saya, ini tanah milik saya, bukan hak bersama. Saya tidak senang jalan ini dibangun di atas tanah saya tanpa izin.”

Belakangan terungkap penyebab Wati menghancurkan jalan setapak itu karena menurutnya pihak desa tidak melakukan izin terlebih dulu sebelum membangun jalan setapak tersebut. “Memang jalan lama, bangun jalan tidak pamitan dengan kami, Kades pas saya tegur kenapa kamu bangun jalan tidak pamit dengan aku, kata Kades jalan sudah lama, itulah kenapa dia bangun jalan di sana. Saya tidak senang seharusnya izin atau pamit dulu dengan yang berhak,” katanya.

Kepala Desa Muara Karang, Taufik, menyampaikan bahwa tanah yang dibangun jalan setapak itu memang jalan umum dari zaman dulu. “Itu tanah masih atas nama milik bersama keluarganya yang lain tidak ada yang mempermasalahkan malah yang lain mengatakan itu wakaf dari bapak ibu mereka, tidak masalah di bangun jalan malah keluarganya senang,” ujar Taufik.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version