Infomalangraya.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang berlokasi di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, pada Rabu (1/4/2026).
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait dugaan korupsi yang menimpa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Proses tersebut diketahui menjadi sorotan publik, terutama setelah pihak kuasa hukum Ono Surono mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Salah satu isu yang muncul adalah adanya kamera CCTV yang dimatikan selama proses penggeledahan. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa hal ini memicu keraguan terhadap prosedur yang digunakan oleh penyidik KPK.
Namun, Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut. Menurutnya, penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa anggota keluarga dan perangkat lingkungan setempat turut hadir sebagai saksi dalam proses tersebut.
“Bahwa dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Saudara Ono Surono, yang berlokasi di wilayah Bandung, kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (2/4).
“Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri Sdr. ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat,” lanjutnya.
Budi juga menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Terkait isu kamera CCTV, Budi membantah tudingan bahwa penyidik mematikan atau mencabut kamera tersebut. Ia menyatakan bahwa kamera itu justru dimatikan oleh pihak keluarga, sedangkan penyidik hanya melakukan pengecekan.
“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut,” jelasnya.
Selain itu, dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang ratusan juta rupiah dari kediaman politikus PDI Perjuangan tersebut. Selanjutnya, penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono yang berlokasi di Kabupaten Indramayu.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan Saudara ONS,” ungkapnya.
“Hari ini, Kamis (2/4), penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Sdr. ONS yang berlokasi di Indramayu,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengacara Ono Surono, Sahali, menyampaikan beberapa kejanggalan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. Meskipun ia menyatakan bahwa Ono menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, ia menyoroti beberapa aspek yang dinilai tidak sesuai.
“Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan.”
“Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?” jelasnya.
Selain itu, Sahali menyebutkan bahwa saat penggeledahan, Ono tidak berada di lokasi. Ia disebut tengah melakukan konsolidasi organisasi di Garut dan Kota Tasikmalaya.
“Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti. Namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan,” terangnya.





