Peran Oki Setiana Dewi dalam Mengungkap Dugaan Pelecehan Seksual oleh Syekh Ahmad Al Misry
Oki Setiana Dewi, seorang jurnalis dan tokoh masyarakat, menjadi sosok penting dalam mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syekh Ahmad Al Misry. Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga memicu berbagai langkah hukum yang sedang dijalani oleh pihak korban.
Pengungkapan Awal Kasus
Dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Syekh Ahmad Al Misry sudah diketahui sejak tahun 2021. Pada saat itu, kasus ini sempat disampaikan oleh Ustaz Abi Makki, yang mewakili para korban. Menurutnya, awalnya kasus ini terungkap dari almarhum Kang Rashid. Saat itu, Syekh Ahmad Al Misry memberikan pengakuan dan meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, setelah pengakuan tersebut, kasus ini tidak lagi mendapat perhatian yang cukup. Hingga akhirnya, pada tahun 2025 lalu, fakta mengejutkan kembali muncul. Oki Setiana Dewi yang sedang melakukan wawancara dengan seorang santri korban pelecehan di Mesir, mendengar bahwa aksi bejat masih terjadi meskipun pelaku telah berjanji untuk tidak mengulanginya.
Tindakan Lanjutan dari Oki Setiana Dewi
Setelah mendengar pengakuan korban, Oki Setiana Dewi langsung menghubungi rekan-rekan ustaz lain, termasuk Ustaz Abi Makki. Menurut Ustaz Abi Makki, Oki Setiana Dewi menyampaikan informasi dengan singkat: “Abi Makki, ternyata dia belum sembuh.”
Pernyataan ini memicu tindakan lebih lanjut dari para tokoh agama. Mereka mulai mengumpulkan bukti-bukti pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh Syekh Ahmad Al Misry. Kini, sudah ada lima korban yang membawa kasus ini ke jalur hukum. Korban resmi melaporkan Syekh Ahmad Al Misry terkait dugaan pelecehan sesama jenis.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Bareskrim Polri pada November 2025 dan kini memasuki tahap penyidikan. Proses hukum ini sangat penting untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Keberadaan Syekh Ahmad Al Misry di Mesir
Di tengah proses penyelidikan, kabar muncul bahwa Syekh Ahmad Al Misry sedang berada di Mesir. Ada dugaan bahwa ia sengaja ke Mesir untuk menghindari panggilan polisi. Hal ini membuat pihak kuasa hukum korban, Ahmad Cholidin, meminta kepolisian segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini, termasuk mempertimbangkan upaya ekstradisi terhadap terduga pelaku.
Menurut Ahmad Cholidin, rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan sejauh ini dinilai sudah cukup kuat untuk meningkatkan status hukum terduga menjadi tersangka. Ia juga menekankan pentingnya langkah cepat dari aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, termasuk kemungkinan pemulangan terduga dari luar negeri apabila keberadaannya memang masih di luar Indonesia.
Langkah yang Diambil oleh Pihak Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum juga membuka tantangan bagi terduga pelaku untuk bersikap kooperatif dengan kembali ke Indonesia. Mereka meminta agar yang bersangkutan memberikan klarifikasi langsung di hadapan penyidik, sehingga seluruh keterangan maupun pembelaan dapat disampaikan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini dinilai penting agar perkara dapat terurai secara jelas dan tidak menimbulkan spekulasi.
Sementara itu, pihak kepolisian disebut telah melayangkan surat panggilan resmi kepada terduga. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai apakah panggilan tersebut akan dipenuhi atau tidak oleh yang bersangkutan.
Syekh Ahmad Al Misry Berada di Mesir





