Peringatan HUT ke-5 PRIMA dengan Tema “Revolusi Sudah Dimulai dari Istana”
PRIMA (Partai Rakyat Adil Makmur) memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-5 pada Senin (1/6/2026) dengan mengangkat tema “Revolusi Sudah Dimulai dari Istana, Mari Kita Sambut dan Menangkan!”. Peringatan tersebut bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila dan digelar di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PRIMA, Jakarta.
Perayaan HUT ke-5 PRIMA ini menunjukkan komitmen partai dalam menjalankan prinsip-prinsip Ekonomi Pancasila serta mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Sekretaris Jenderal PRIMA, Mayjen TNI (Purn) R. Gautama Wiranegara, menyampaikan pandangannya mengenai peran negara dalam pengelolaan ekonomi nasional. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengatur perekonomian demi kepentingan masyarakat.
“Semangat inilah yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip Ekonomi Pancasila,” ujarnya pada Senin (1/6/2026).
Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi salah satu landasan utama dalam sistem perekonomian Indonesia. Ketentuan ini mengatur peran negara dalam mengelola perekonomian nasional sekaligus menegaskan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Setelah amandemen keempat UUD 1945, Pasal 33 terdiri dari lima ayat yang mengatur prinsip-prinsip dasar perekonomian nasional, mulai dari asas kekeluargaan hingga pengelolaan sumber daya alam dan demokrasi ekonomi.
Bunyi Pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 berbunyi:
– Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
– Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
– Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
– Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
– Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Makna Pasal 33 UUD 1945
Sejumlah ahli hukum tata negara menjelaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan pedoman dasar dalam penyelenggaraan ekonomi nasional. Mengacu pada penjelasan Bagir Manan yang dikutip dalam penelitian Ruslina (2012), Pasal 33 memberikan arah mengenai susunan ekonomi nasional sekaligus mencerminkan cita-cita yang diperjuangkan secara konsisten dalam penyelenggaraan negara.
Secara umum, ayat (1) dan ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sistem tersebut menempatkan kerja sama, kebersamaan, dan keadilan sebagai prinsip utama dalam kegiatan ekonomi. Sementara itu, ayat (2) dan ayat (3) memberikan kewenangan kepada negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi masyarakat serta mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.
Tujuannya adalah memastikan ketersediaan, pemerataan distribusi, dan keterjangkauan hasil-hasil produksi yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas. Adapun ayat (5) menegaskan bahwa pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 33 diatur melalui undang-undang. Salah satu contohnya adalah pengaturan sektor minyak dan gas bumi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Peran Negara dalam Pengelolaan Ekonomi Nasional
Gautama mengatakan tema yang diusung dalam peringatan HUT ke-5 PRIMA mencerminkan pandangan yang selama ini disampaikan Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, mengenai arah pembangunan nasional yang berlandaskan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pasal 33 UUD 1945, dan prinsip Ekonomi Pancasila. Menurut dia, tema tersebut menggambarkan keyakinan partai terhadap arah pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia.
“Kembali menempatkan negara sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi,” kata Gautama. Ia juga menilai sejumlah kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan upaya memperkuat peran negara dalam pengelolaan perekonomian nasional.
Alasan Menggelar HUT ke-5 di Kantor DPP
Sementara itu, Ketua Panitia Harlah ke-5 PRIMA, Wiwin Irawan, mengatakan peringatan ulang tahun partai tahun ini dilaksanakan secara sederhana di Kantor DPP PRIMA. Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi yang ditekankan pemerintah.
“Peringatan Harlah ke-5 PRIMA akan dilaksanakan secara sederhana di Kantor DPP. Ini menjadi simbol bahwa kami menjalankan semangat efisiensi sebagaimana yang menjadi arahan Presiden,” ujar Wiwin. Wiwin menjelaskan salah satu agenda utama dalam kegiatan tersebut adalah pidato politik Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono. Pidato itu disebut akan memuat pandangan partai mengenai pembangunan nasional dan perkembangan politik terkini.
“Dalam HUT ke-5 ini akan ada pidato politik Ketua Umum PRIMA yang menjadi momentum penting untuk menyampaikan sikap dan pandangan partai terhadap perkembangan bangsa dan negara,” kata Wiwin. Menurut Wiwin, pidato politik tersebut akan disiarkan secara langsung melalui layanan live streaming dan diikuti oleh pengurus serta kader partai di berbagai daerah.
“Pidato politik Ketua Umum akan dilaksanakan secara live streaming dan disaksikan langsung oleh teman-teman pengurus serta kader PRIMA di seluruh daerah,” ujarnya.
Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Landasan Pembangunan
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi landasan utama dalam arah pembangunan nasional yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada Rabu (23/7/2025).
Dalam sambutannya, Presiden menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 memiliki peran penting dalam mengarahkan kebijakan pembangunan negara. “Pasal 33 kalau kita simak, sebetulnya sederhana tapi menggariskan apa yang akan mengamankan dan menyelamatkan negara,” ujar Presiden.
Menurut Presiden Prabowo, tujuan bernegara tidak hanya sebatas pelaksanaan demokrasi secara prosedural, tetapi juga memastikan terpenuhinya kesejahteraan rakyat. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat.
“Kalau kita bicara negara, kalau kita bicara tujuan negara, ya tujuan negara adalah rakyat yang merasa aman, rakyat yang sejahtera, rakyat yang tidak ada kemiskinan, rakyat yang tidak lapar. Itu tujuan negara,” lanjutnya.
Presiden juga menyampaikan bahwa demokrasi tetap penting, namun tidak cukup jika tidak mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat. “Demokrasi penting, demokrasi yang formal, demokrasi yang normatif, tapi rakyat tidak punya rumah yang baik, rakyat yang lapar, anak-anak yang stunting, mereka yang tidak bisa cari pekerjaan, ini bukan tujuan bernegara bagi saya,” kata Presiden.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menilai Pasal 33 UUD 1945 merupakan bentuk konkret dari semangat keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Ia menyebut tujuan negara mencakup perlindungan terhadap seluruh rakyat serta peningkatan kesejahteraan umum.
“Melindungi dari kemiskinan, melindungi dari kelaparan, melindungi dari ketidakadilan. Dan tujuan bernegara memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan keterlibatan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” sambungnya.
Presiden juga menyinggung Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyebut perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Menurutnya, prinsip tersebut menempatkan seluruh rakyat sebagai satu kesatuan yang harus diperlakukan secara adil. Ia turut mengkritisi pandangan ekonomi neoliberal yang menurutnya tidak selalu memberikan dampak merata terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Di masa neoliberal ini, menurut mereka enggak apa-apa kalau yang segelintir orang tambah kaya, enggak apa-apa. Biar segelintir orang tambah kaya, menurut teori itu, lama-lama kekayaan itu akan menetes ke bawah. Tapi kenyataannya menetesnya lama banget,” ucap Presiden.





