Bontang – Piutang pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bontang mencapai sekitar Rp59 miliar. Angka ini berasal dari kelompok wajib pajak yang tergolong dalam Buku 4 dan Buku 5, dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) hanya sebanyak 1.409 lembar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Natalia Trisnawati, menjelaskan bahwa jumlah SPPT pada Buku 4 dan 5 jauh lebih sedikit dibandingkan kelompok Buku 1, 2, dan 3 yang mencapai 48.075 SPPT. Namun, meskipun jumlahnya sedikit, nilai pokok ketetapan pajak untuk Buku 4 dan 5 jauh lebih besar, yaitu sekitar Rp6,6 miliar.
“Buku 4 dan 5 memiliki jumlah SPPT yang tidak terlalu banyak, tetapi nilai rupiahnya sangat besar,” ujar Natalia kepada Kaltim Post.
Kondisi ini membuat Bapenda tidak hanya fokus pada jumlah wajib pajak, tetapi juga pada data dengan nilai ketetapan pajak yang besar. Setiap data tersebut harus diperiksa secara detail, termasuk memastikan status perusahaan, kepemilikan, dan kondisi objek pajaknya.
Natalia menambahkan bahwa sebagian besar piutang besar berasal dari data lama hasil peralihan pengelolaan PBB-P2 dari KPP Pratama sejak 1 Januari 2013. Data ini masih menjadi tantangan bagi Bapenda karena ada wajib pajak yang sudah berubah status. Beberapa perusahaan masih beroperasi, sementara sebagian lainnya telah tutup dan tidak diketahui keberadaannya.
Beberapa nama perusahaan yang tercatat dalam data piutang antara lain PT Melamin dan PT Barito Sahid. Kedua perusahaan ini disebut sebagai bagian dari data yang masih perlu diverifikasi dan dimutakhirkan. Namun, Natalia belum merinci besaran tunggakan masing-masing perusahaan.
Selain badan usaha, terdapat pula wajib pajak perseorangan dengan objek pajak bernilai besar. Salah satunya adalah pemilik lahan dengan luasan cukup besar di kawasan Gunung Elai.
Natalia menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak di Buku 4 dan Buku 5 mengalami masalah. Secara umum, tingkat kepatuhan perusahaan mencapai sekitar 80 persen. Artinya, besarnya piutang tidak sepenuhnya disebabkan oleh rendahnya kepatuhan wajib pajak. Sebagian faktornya berkaitan dengan data lama, perusahaan yang sudah tutup, perubahan kepemilikan, atau objek pajak yang statusnya telah berubah.
“Yang kami kejar sekarang adalah memastikan mana yang masih aktif dan mana yang sudah tutup. Jika sudah tidak ada, datanya harus dibekukan dan diproses untuk penghapusan,” kata Natalia.
Bapenda Siapkan Cleansing Data
Masalah data menjadi salah satu alasan angka piutang PBB-P2 masih terlihat besar. Nilai piutang akan tetap tercatat dalam sistem apabila data wajib pajak yang sudah tidak aktif belum dibersihkan.
Untuk itu, Bapenda menyiapkan program cleansing pajak. Program ini bertujuan untuk membenahi dan menghapus data piutang yang sudah tidak relevan hingga ke dalam sistem. Prosesnya dilakukan secara hati-hati, termasuk melakukan verifikasi lapangan, menyiapkan berita acara, serta melengkapi dokumen pendukung sebelum data diproses untuk penghapusan.
Di sisi lain, Bapenda tetap memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan melalui program relaksasi PBB-P2. Pemerintah Kota Bontang membebaskan sanksi administratif berupa bunga atas piutang PBB-P2, sementara pokok pajak tetap wajib dibayarkan.
Program ini diharapkan menjadi momentum bagi wajib pajak, termasuk badan usaha yang masih aktif, untuk menyelesaikan kewajibannya. Bapenda juga melakukan jemput bola melalui sosialisasi dan layanan di sejumlah lokasi publik agar masyarakat lebih mudah mengetahui jumlah tunggakan sekaligus melakukan pembayaran.
“Dengan relaksasi dan jemput bola, pembayaran dari masyarakat cukup signifikan. Kami terus mendekatkan pelayanan supaya wajib pajak tidak kesulitan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bapenda sempat menonaktifkan sejumlah data wajib pajak yang dinilai sudah tidak aktif. Namun, data tersebut kembali dibuka selama program relaksasi berlangsung agar tidak menghalangi wajib pajak yang ternyata masih ingin membayar pokok tunggakannya.
Natalia menyampaikan bahwa pembenahan data Buku 4 dan Buku 5 akan dilakukan bersamaan dengan upaya meningkatkan pembayaran dari kelompok Buku 1, 2, dan 3. Targetnya bukan sekadar mengurangi angka piutang dalam laporan. Bapenda ingin memastikan basis data pajak benar-benar menggambarkan wajib pajak dan objek pajak yang masih aktif serta memiliki kewajiban yang dapat ditagih.
“Cita-cita saya, pada 2028 minimal 50 persen sudah cleansing. Jadi target pajak kita benar-benar berasal dari data yang masih bisa dikontrol,” pungkas Natalia.
