Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah di Aceh Tenggara
Kasus pembunuhan terhadap bocah perempuan bernama Sahila Khairunisa (10 tahun) kembali menjadi perhatian masyarakat setelah polisi melakukan rekonstruksi. Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Korban ditemukan meninggal di Telaga Lawe Sempilang, dan pelaku diketahui adalah tetangganya sendiri dengan inisial MDS.
Rekonstruksi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara pada Kamis (23/7/2026). Dalam proses tersebut, polisi memperagakan 27 adegan yang mencakup berbagai tahapan kejadian. Adegan eksekusi korban diperankan oleh anggota Polwan dengan bantuan boneka, sementara tersangka MDS langsung memerankan setiap rangkaian peristiwa yang ia lakukan. Proses rekonstruksi juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta keluarga korban.
Proses Rekonstruksi yang Menggambarkan Trauma
Rekonstruksi dimulai dari pertemuan antara korban dan tersangka hingga akhirnya tindakan kekerasan seksual, pembunuhan, dan pembuangan jasad korban ke telaga. Suasana haru menyelimuti jalannya rekonstruksi. Nenek korban tampak menangis histeris saat menyaksikan adegan demi adegan yang menggambarkan dugaan pembunuhan terhadap cucunya. Beberapa anggota keluarga korban juga terlihat emosional.
Meski situasi terasa berat, aparat Polres Aceh Tenggara berhasil menenangkan keluarga sehingga rekonstruksi dapat berlangsung dengan aman dan lancar. Nenek korban menyampaikan permintaan agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.
Hasil Autopsi Sebagai Dasar Penyidikan
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Purnomo SH SIK CPHR CBA menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk melengkapi proses penyidikan. Berdasarkan hasil autopsi, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Indikasi tersebut didukung oleh adanya luka akibat benturan benda tumpul yang diperkirakan terjadi sebelum kematian korban.
Namun, meskipun ada indikasi kekerasan seksual berulang, tersangka MDS tidak mengakui seluruh dugaan perbuatan tersebut. Meski demikian, penyidik tetap menjadikan hasil autopsi sebagai salah satu dasar pembuktian dalam proses penyidikan.
Pelaku Tunggal dalam Kasus Ini
Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan menjelaskan bahwa hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh satu orang pelaku. Hingga rekonstruksi selesai, penyidik belum menemukan fakta maupun petunjuk baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Tujuan rekonstruksi adalah memperkuat pembuktian perkara sekaligus mencocokkan alat bukti, keterangan para saksi, dan pengakuan tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Penangkapan Pelaku Setelah Penyelidikan Intensif
Sebelum rekonstruksi dilakukan, polisi telah menangkap MDS (37 tahun), warga Desa Pintu Khimbe, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sahila Khairunisa. Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah telaga yang berada di area perkebunan masyarakat Desa Lawe Sempilang pada Jumat (8/5/2026) pagi. Sebelum ditemukan, Sahila dilaporkan hilang pada Rabu (29/4/2026) siang.
Jasad korban ditemukan oleh personel Satintelkam Polres Aceh Tenggara yang dipimpin Kasat Intelkam Iptu Zakaria bersama anggota Polsek Lawe Alas. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Aceh Tenggara belum mengungkap secara rinci motif pembunuhan.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sepasang sandal berwarna putih
- Sebuah topi hitam bertuliskan “Jeep”
- Satu celana jeans pendek berwarna biru
Saat ini, tersangka MDS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





