Penanganan Dugaan Pungli di Satpol PP Kota Bogor
Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung Wahyu Purnama, mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang bisa dikumpulkan.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menegaskan bahwa dugaan tersebut harus segera diusut dan jika terbukti, oknum yang terlibat akan diberikan sanksi. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika memiliki bukti berupa foto atau video terkait dugaan pungli oleh anggota Satpol PP.
Informasi dari Wali Kota
Dedie Rachim menyampaikan informasi mengenai dugaan pungli tersebut saat apel besar Satpol PP di Balai Kota Bogor pada Selasa (7/7/2026). Ia menyebutkan bahwa informasi tersebut berasal dari berbagai saluran aduan masyarakat, seperti Si Badra, WhatsApp, hingga direct message (DM) di media sosial.
“Ada banyak laporan, jadi saya ingin Satpol PP melakukan evaluasi,” katanya. Ia juga memberi instruksi agar Danton dan Danru diberi sanksi jika terbukti bersalah.
Kinerja Satpol PP yang Disoroti
Kinerja Satpol PP Kota Bogor dinilai tidak optimal selama periode pemerintahan saat ini. Instansi penegak perda tersebut tidak menunjukkan kinerja yang baik, terbukti dengan kondisi Kota Bogor yang kini semrawut. Belum lagi kasus korupsi dan penggelapan SK yang masih dalam proses penyelesaian.
Sebab itulah Dedie Rachim memperingatkan Pupung Wahyu Purnama, yang baru saja dilantik sebagai Kasatpol PP, untuk segera melakukan evaluasi dan reformasi di lingkungan instansinya.
“Jangan main-main di Kasatpol PP,” ujarnya.
Tanggung Jawab Pupung
Pupung Wahyu Purnama mengaku bahwa ia juga sudah menerima informasi serupa mengenai dugaan pungli yang dilakukan oleh anak buahnya. “Masih terus kita dalami. Saya juga dapat banyak laporan,” katanya. Namun, ia mengakui kesulitan dalam mencari bukti.
“Hanya saja yang menjadi permasalahan kita adalah buktinya itu,” ujarnya. Pupung kemudian melempar tanggung jawab pembuktian ini kepada masyarakat. “Mungkin kalau memang ada yang punya bukti, entah foto atau video anggota saya menerima, memungut, bisa disampaikan ke kami,” tambahnya.
Latar Belakang Pupung
Pupung bukanlah pejabat bau kencur di Pemerintah Kota Bogor. Ia telah berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 1990 dengan NIP 19700715 199009 1 002. Pupung pernah menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Bogor. Ia juga memiliki sertifikat auditor internal pemerintah, yaitu QGIA dan CGCAE.
QGIA merupakan sertifikasi kompetensi bagi auditor internal pemerintah yang menunjukkan pemegangnya memiliki kemampuan dan standar profesional dalam melaksanakan audit intern di lingkungan pemerintahan, termasuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern.
CGCAE adalah sertifikasi yang ditujukan bagi pejabat atau profesional yang memimpin fungsi audit internal di instansi pemerintah. Sertifikasi ini menekankan kompetensi dalam kepemimpinan audit, tata kelola organisasi, manajemen risiko, pengawasan, dan pengendalian intern pemerintah.
Setelah itu, Pupung ‘parkir’ menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Selepasnya, ia menjadi Plt Kasatpol PP Kota Bogor sampai akhirnya dilantik sebagai definitif.
Laporan Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025, Pupung memiliki total harta kekayaan senilai Rp4 miliar. Berikut rinciannya:
- Tanah dan Bangunan: Rp1.650.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 168 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA BOGOR , HASIL SENDIRI: Rp1.200.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 109 m2/27 m2 di KAB / KOTA KOTA BOGOR , HASIL SENDIRI: Rp450.000.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.309.000.000
- MOBIL, NISAN X TRAIL MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI: Rp80.000.000
- MOTOR, ROYAL ENFIELD CLASSIC Tahun 2018, HASIL SENDIRI: Rp80.000.000
- MOTOR, KTM ADVENTURE S Tahun 2020, HASIL SENDIRI: Rp300.000.000
- MOBIL, GWM TANK 300 JEEP Tahun 2025, HASIL SENDIRI: Rp849.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp130.000.000
- Surat Berharga: Rp—-
- Kas dan Setara Kas: Rp96.223.846
- Harta Lainnya: Rp1.754.400.000
- Sub Total: Rp4.939.623.846
- Hutang: Rp495.969.000
- Total Harta Kekayaan (II-III): Rp4.443.654.846




