Perkara Penelantaran Anak Masuk Tahap Mediasi Pertama
Kasus dugaan penelantaran anak yang melibatkan penyanyi Denada Tambunan masih berada di tahap awal. Gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano belum sepenuhnya mengungkap seluruh fakta yang selama ini memicu rasa penasaran publik. Namun, kuasa hukum Ressa menegaskan bahwa semua informasi akan dibuka secara terbuka ketika proses hukum memasuki tahap pokok perkara.
Ressa Rizky Rossano mengaku sebagai anak kandung Denada Tambunan dan telah menggugat ke Pengadilan Negeri Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak. Hingga saat ini, proses hukum hanya berjalan sebatas sidang mediasi pertama. Dalam persidangan tersebut, Denada Tambunan belum hadir secara langsung, sehingga kasus ini masih menyimpan banyak pertanyaan.
Kuasa Hukum: Fakta Akan Dibuka di Pokok Perkara
Kuasa hukum Ressa Rizky Rossano, Andika Meigista, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tergesa-gesa membeberkan detail perkara ke publik. Menurutnya, semua fakta akan disampaikan secara terbuka ketika proses hukum telah memasuki tahap utama.
“Ketika perkara ini memasuki pokok perkara kita akan buka seterbuka-bukanya,” ujar Andika Meigista kepada awak media melalui Zoom Meeting, Sabtu (10/1/2026). Pernyataan ini menunjukkan bahwa apa yang diketahui publik sejauh ini baru sebagian kecil dari rangkaian cerita yang akan terungkap di persidangan.
Isi Gugatan Masih Disimpan, Akan Diungkap Bertahap
Tidak hanya soal fakta, isi gugatan Ressa Rizky Rossano terhadap Denada Tambunan juga belum sepenuhnya dipublikasikan. Andika menyebut bahwa penjelasan detail terkait gugatan akan disampaikan pada tahap lanjutan persidangan.
“Hasilnya terkait isi gugatan insyaallah akan kita sampaikan setelah perkara ini memasuki dalam pokok perkaranya nantinya,” lanjutnya. Hal ini menunjukkan bahwa pihak penggugat memilih mengikuti alur hukum secara bertahap, tanpa membuka seluruh kartu di awal proses.
Sidang Mediasi Kedua Dijadwalkan 15 Januari 2026
Sidang berikutnya dipastikan menjadi momen penting. Pihak Ressa menyatakan siap membuka fakta dengan lebih terbuka setelah proses administrasi dan pemeriksaan berkas selesai. Sidang mediasi kedua antara Ressa Rizky Rossano dan Denada Tambunan dijadwalkan berlangsung pada 15 Januari 2026.
“Kami akan seterbuka-bukanya pada saat sidang selanjutnya setelah pemeriksaan berkas dan memasuki pada pokok perkaranya,” ujarnya. Andika pun menegaskan bahwa setelah tahapan mediasi selesai, pihaknya akan menyampaikan cerita yang sebenarnya sesuai fakta yang mereka miliki.
“Insyaallah setelah proses mediasi ini mediasi kedua kami akan ceritakan yang sebenarnya-benarnya sesuai dengan fakta yang ada,” tutup Andika Meigista Cahya.
Pengakuan yang Menghebohkan Publik
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kemunculan Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak Denada Tambunan langsung mengundang sorotan luas. Pasalnya, selama ini publik hanya mengenal satu anak Denada, yakni Aisha Aurum, yang sebelumnya bernama Shakira Aurum.
Aisha Aurum merupakan buah hati Denada Tambunan dari pernikahannya dengan Jerry Aurum. Selama bertahun-tahun, tidak pernah muncul informasi mengenai anak lain dari sang penyanyi. Namun pengakuan Ressa Rizky Rossano mengubah persepsi tersebut. Pemuda berusia 24 tahun itu secara terbuka mengklaim sebagai anak Denada dan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Gugatan Rp 7 Miliar di PN Banyuwangi
Ressa Rizky Rossano secara resmi menggugat Denada Tambunan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak. Dalam gugatannya, Ressa menuntut ganti rugi sebesar Rp 7 miliar kepada Denada Tambunan.
Nilai tersebut menjadi salah satu poin yang paling menyita perhatian publik dan memicu perbincangan luas. Babak panjang baru saja dimulai, dengan proses hukum yang masih berada di tahap awal. Janji pihak Ressa untuk membuka fakta di persidangan mendatang membuat publik menantikan babak lanjutan dari sengketa yang melibatkan nama besar Denada Tambunan.
Semua mata kini tertuju pada sidang berikutnya, momen di mana tabir yang selama ini tertutup perlahan akan disingkap di hadapan hukum.





