Infomalangraya.net
– Waduh, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses Kalau Belum Lengkapi Syarat Ini.

Masa pemutihan pajak kendaraan bermotor jangan sampai terlewat sia-sia. Khususnya bagi sobat yang masih memiliki tunggakan, masa pemutihan pajak kendaraan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Agar bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan tersebut, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai hanya karena ada satu syarat yang terlewat, sobat jadi gagal mengurus pajak kendaraan.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
Syarat-Syarat Pemutihan Kendaraan Bermotor
Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), terdapat tiga syarat utama yaitu:
KTP asli sesuai dengan data di STNK dan BPKB.
STNK dan BPKB asli.
Jika semua sudah siap, maka Anda dapat datang ke Samsat.
Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), terdapat lima syarat yang harus dipenuhi:
- Siapkan Dokumen
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
-
Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
-
Urus di Kantor Samsat
Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.
Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.
Jika proses balik nama berada di wilayah berbeda, pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. -
Cek Fisik Kendaraan
Selanjutnya, motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.
Jika sudah selesai, bikers akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).
Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan.
Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat. -
Daftar Balik Nama
Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.
Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000. -
Ambil Notice dan Bayar Pajak
Jika sudah waktunya ambil, Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.
Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. -
Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru.
Itu dia sob, persyaratan serta berkas-berkas untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor, jangan sampai terlewat ya.





