Peristiwa Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian di Blok M, Jakarta Selatan
Seorang warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam, berinisial MHF (30 tahun), menjadi korban penganiayaan yang berujung pada kematian di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi setelah adanya pertikaian antara korban dan pelaku yang diketahui saling mengenal. Pelaku, yang juga merupakan WNA asal Brunei, berinisial MIA (33 tahun), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan selama lima hari.
Identitas Korban dan Pelaku
Menurut informasi dari pihak kepolisian, baik korban maupun pelaku adalah warga negara asing asal Brunei Darussalam. Korban, MHF, dikenal sebagai seorang selebgram, sedangkan pelaku juga memiliki aktivitas serupa sebagai selebgram. Keduanya diketahui saling mengenal dan sempat menginap bersama di sebuah hotel di dekat lokasi kejadian.
Front Office Manager Hotel Dharmein, Darwin, menyebutkan bahwa rombongan WNA asal Brunei tersebut menginap selama lebih dari satu minggu dengan tujuan untuk menyaksikan konser musik di Jakarta. Mereka terdiri dari delapan orang, termasuk korban dan pelaku.
Kejadian Penganiayaan
Penganiayaan terjadi pada Rabu (6/5/2026) dini hari di depan toko olahraga Restu Sport, Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru. Korban ditemukan terkapar di aspal dengan luka serius di bagian belakang kepala setelah terlibat perkelahian dengan pelaku. Dalam rekaman video yang viral di media sosial, terlihat pelaku berpakaian serba hitam mendekati korban, kemudian memukulkan sesuatu ke arah kepala korban hingga korban jatuh dan tidak bergerak lagi.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Kebayoran Baru, dan dinyatakan meninggal dunia setelah 10 hari dirawat di rumah sakit tersebut.
Penanganan Polisi
Tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Metro Kebayoran Baru melakukan penyelidikan terkait kejadian ini. Setelah proses penyelidikan selama lima hari, polisi berhasil menangkap tersangka MIA di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026).
“Saat ini tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan,” kata Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Polisi masih mencari alat yang digunakan untuk memukul korban, karena saat kejadian, alat tersebut belum ditemukan. Namun, polisi telah mengantongi rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas korban dan pelaku di lokasi kejadian serta pernyataan saksi-saksi.
Proses Laporan dan Koordinasi
Informasi tentang kejadian ini diperoleh dari teman korban pada 18 Mei 2026. Setelah mendapat arahan dari keluarga korban, laporan polisi dibuat di Polsek Kebayoran Baru pada 20 Mei 2026. Teman korban membuat laporan polisi dengan surat kuasa dari keluarga, dan pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Interpol, karena kasus ini melibatkan warga negara asing. “Kami juga sudah komunikasi dengan Interpol dan kepolisian dari Brunei pun sudah dibikin laporan polisi, surat pengaduan,” ujar AKBP Nugrahadi Kusuma, Kapolsek Metro Kebayoran Baru.
Video Viral dan Reaksi Masyarakat
Video keributan yang menampilkan korban dan pelaku viral di media sosial, khususnya di akun Instagram @viraljakartaselatan. Dalam video tersebut, terlihat korban duduk di kursi kecil, lalu pelaku berpakaian hitam mendekatinya. Seorang wanita tampak mengadang keduanya untuk bertemu. Korban kemudian melontarkan beberapa kalimat sambil menunjuk-nunjuk ke arah pelaku. Di pinggir trotoar, pelaku memukulkan sesuatu ke arah kepala korban hingga korban jatuh dan tidak bergerak lagi.
Warga yang berada di lokasi kejadian langsung memberikan pertolongan kepada korban. Namun, korban mengalami cedera serius dan harus dirawat di ICU rumah sakit.
Kesimpulan
Peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk tetap menjaga sikap dan perilaku agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.



