Penunjukan Risma Ardhi Chandra sebagai Plt Bupati Pati
Pada 21 Januari 2026, Risma Ardhi Chandra resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati menggantikan Sudewo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan jual-beli jabatan perangkat desa. Penunjukan ini dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026.
Peristiwa ini menjadi sorotan setelah KPK melakukan OTT pada 19 Januari 2026 dan menyita barang bukti uang sebesar Rp2,6 miliar. Dengan kekosongan kepemimpinan daerah, Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, kini bertanggung jawab sebagai Plt Bupati Pati. SK penugasan Plt tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen kepada Chandra di Ruang Paringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Rabu siang (21/1/2026).
Penunjukan Plt Bupati Pati ini menindaklanjuti radiogram dari Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Isi suratnya menugaskan Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (1) huruf c.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meminta Risma Ardhi Chandra sebagai Plt Bupati Pati untuk dapat mengoordinasikan jalannya pemerintahan sekaligus menjaga kondusivitas di lingkungan Pemkab Pati. Ia berharap agar Risma dapat memberikan ketenangan dan ketentraman di lingkungan pemerintah kabupaten Pati.
“Saya nitip kepada Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati, bisa mengoordinasikan, memberikan ketenangan, ketentraman, di lingkungan pemerintah kabupaten Pati,” ujar Taj Yasin saat menyerahkan surat penugasan di Pendopo Kabupaten Pati. Ia juga menekankan pentingnya soliditas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta profesionalitas dalam bekerja.
Wagub berpesan kepada Forkopimda agar mendukung Plt Bupati Pati dalam mengemban tugasnya. “Mari kita ingat dan tanamkan pada diri kita, sekarang bersama-sama bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita,” tegas dia di hadapan para pejabat di lingkungan Pemkab Pati. Taj Yasin juga meminta TNI-Polri mengedepankan pendekatan persuasif dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memitigasi potensi dampak dinamika politik di masyarakat.
Sementara itu, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan kesiapannya menjalankan tugas dan kewenangan sesuai penugasan yang diberikan. Dia juga berkomitmen menjaga integritas tata kelola pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. “Kami berkomitmen penuh untuk melanjutkan roda pemerintahan Kabupaten Pati dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan akuntabilitas,” ungkap dia.
Dia menilai kehadiran Wagub Jateng beserta jajaran merupakan wujud perhatian dan dukungan. Terlebih, Wagub juga secara khusus memberi arahan dan pedoman bagi pihaknya dan seluruh jajaran Pemkab Pati dalam situasi yang sedang dihadapi. “Kami mohon dukungan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pati dalam melanjutkan agenda pembangunan di Pati agar dapat berjalan dengan baik,” kata dia.
Siapa Risma Ardhi Chandra?

Risma Ardhi Chandra adalah Wakil Bupati Pati periode 2025–2030, dan kini menjadi sorotan karena berpotensi menggantikan Bupati Sudewo jika proses pemakzulan berjalan sukses.
Biodata Singkat:
– Nama lengkap: Risma Ardhi Chandra
– Lahir: 11 Mei 1976, Semarang, Jawa Tengah
– Partai politik: PKB (bergabung sejak Agustus 2024)
Pendidikan:
– SMK Negeri 1 Pati
– Sarjana Teknik Elektro, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang
Karier & Bisnis:
– Awalnya bekerja di PLN Pati bagian IT (2001–2005)
– Mendirikan perusahaan teknologi: PT Indo Pratama Network (bidang payment gateway)
– Mengembangkan bisnis perikanan: PT Dua Putra Utama Makmur Tbk
– Terlibat dalam bisnis batu bara di Jakarta sebelum masuk politik
Karier Politik:
– Terjun ke politik pada 2024, langsung menjadi calon Wakil Bupati mendampingi Sudewo
– Pasangan Sudewo–Risma menang Pilkada Pati 2024 dengan 419.684 suara (53,5 persen)
– Dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025
Kekayaan:
– Berdasarkan LHKPN per April 2025, Risma Ardhi Chandra memiliki kekayaan sekitar Rp 3,89 miliar: Terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, dan kas
Sudewo Ditetapkan Tersangka
Proses hukum terhadap Bupati Pati Sudewo berjalan cepat setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa menjadi alasan utama penangkapan dan penetapan status tersangka. Hal ini menandai awal dari perubahan kepemimpinan di Kabupaten Pati.





