Sidang Korupsi Proyek Satkomhan: Keterlibatan Perangkat Navayo dan Persoalan Teknis
Sidang perkara dugaan korupsi proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) kembali memperlihatkan berbagai fakta teknis yang menarik perhatian. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Rabu (24/6/2026), dua saksi ahli dihadirkan oleh tim oditur militer untuk memberikan kesimpulan terkait perangkat komunikasi yang menjadi inti kasus ini.
Perangkat yang dimaksud adalah handset Navayo International AG, yang sebelumnya sempat menjadi bahan perdebatan di ruang publik. Menurut keterangan saksi Arif Budi Praceko, seorang aparatur sipil negara yang bertugas sebagai penguji perangkat telekomunikasi, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga unit handset Navayo merek Secfone. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ia menyimpulkan bahwa perangkat yang diuji tidak dapat dikategorikan sebagai telepon satelit dan tidak ditemukan komponen hardware security card.
Namun, kesimpulan ini kemudian dipertanyakan oleh kuasa hukum para terdakwa. Mereka menyoroti fakta bahwa jumlah perangkat yang dikirim Navayo mencapai 550 unit, sementara pemeriksaan hanya dilakukan terhadap tiga unit sampel. Pertanyaan ini muncul dalam sidang saat kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mengajukan pertanyaan mengenai dasar kesimpulan yang diberikan oleh saksi.
Pemeriksaan Sampel dan Faktor Teknis
Menjawab pertanyaan tersebut, Arif menjelaskan bahwa metode pengujian yang digunakan memang dilakukan melalui pengambilan sampel sebagaimana lazim diterapkan dalam proses pengujian perangkat telekomunikasi. Namun, tim kuasa hukum tetap merasa bahwa kesimpulan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru.
Mereka menjelaskan bahwa handset Navayo merupakan bagian dari sistem yang dirancang untuk bekerja bersama perangkat tambahan bernama Sat-Sleeve. Perangkat ini direncanakan dikembangkan bersama PT Len Industri dalam skema joint development program. Saat ditanya mengenai keberadaan Sat-Sleeve tersebut, Arif mengaku tidak mengetahui rencana pengembangannya. Ia juga membenarkan bahwa handset yang diuji dapat berfungsi sebagai alat komunikasi satelit apabila dipadukan dengan perangkat tambahan tersebut.
Masalah Kontrak dan Dokumen
Persidangan semakin menarik ketika tim kuasa hukum terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dokumen kontrak dan tahapan pekerjaan proyek. Dalam sesi tersebut, Arif mengaku tidak mengetahui sejumlah aspek teknis dan administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, termasuk proses pembangunan user terminal, Certificate of Conformity (CoC), Conformity of Performance (CoP), maupun dokumen tagihan atau invoice dari Navayo.
Pengakuan ini berujung pada pencabutan sebagian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat saat proses penyidikan. Arif menyatakan sejumlah kesimpulan dalam BAP bukan berasal dari keterangannya. Penjelasan Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa Arif membenarkan bahwa bagian yang dipersoalkan bukan merupakan jawaban yang ia berikan.
Keterlibatan Para Terdakwa
Dalam kasus ini, tiga terdakwa disidangkan secara koneksitas, yakni mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Managing Director Eurasian Technology Holdings Pte Ltd Thomas Anthony Van Der Heyden, serta CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard. Gabor diadili secara in absentia karena hingga kini belum berhasil dihadirkan ke persidangan.
Tim penuntut koneksitas mendakwa ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 21 juta dolar AS atau lebih dari Rp306 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




