Sidang Lanjutan Perkara Penyalahgunaan Dana BUMD Tanimbar Energi
Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan penyertaan modal daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022 kembali digelar pada Jumat, 6 Februari 2026. Sidang ini menjadi fokus utama dalam mengungkap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama periode tersebut.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang sejak 2019 berganti nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ia dianggap sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi. Selain itu, terdakwa lainnya adalah Johanna Joice Julita Lololuan, mantan Direktur Utama PT. Tanimbar Energi periode 2019-2023, dan Karel F.G.B. Lusnarnera, mantan Direktur Keuangan perusahaan tersebut.
Sidang yang memasuki tahap pembuktian ini menghadirkan enam orang saksi. Mereka antara lain Amelia Slarmanat (Bendahara PT. Tanimbar Energi), Moses Kelbulan (Komisaris anak perusahaan), Ariston Duarmas (Komisaris anak perusahaan), Edi Huwae (Inspektur daerah), Matias Ronny (Direktur operasional), dan Simson lobloby (Direktur anak perusahaan). Dari keterangan para saksi, muncul berbagai masalah dalam pengelolaan PT. Tanimbar Energi.
Perusahaan daerah ini awalnya dibentuk dengan tujuan strategis untuk mengelola Participating Interest (PI) Blok Masela. Namun, dalam praktiknya, PT. Tanimbar Energi justru menjalankan usaha bawang dan batako. Kedua lini usaha ini tidak memberikan keuntungan. Fasilitas produksi batako diketahui tersedia, tetapi tidak pernah dioperasikan secara optimal. Sementara usaha bawang bahkan mengalami kerugian.
Kondisi ini dinilai ironis mengingat perusahaan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai mencapai Rp. 6,2 miliar. Dalam persidangan juga terungkap lemahnya fondasi tata kelola perusahaan. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2021 dan 2022 tidak dapat dibuktikan keberadaannya. Untuk RKA 2020, diketahui tidak mendapatkan pengesahan dari komisaris. Beberapa saksi mengaku tidak pernah melihat RKA induk maupun anak perusahaan.
Selain itu, Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak pernah disusun. Sistem pengawasan internal dinilai tidak berjalan. Bendahara pengeluaran menyampaikan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam rapat internal perusahaan. Setiap pencairan dana langsung diserahkan kepada Direktur Keuangan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. Penyusunan laporan pertanggungjawaban pun dilakukan tanpa prinsip check and balance.
Fakta lain mencuat bahwa dana penyertaan modal digunakan untuk menutup kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran pinjaman ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Nilai penyertaan modal tahun 2022 juga dipersoalkan karena terdapat perbedaan angka yang signifikan.
Dari sisi pengawasan eksternal, inspektorat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) diketahui tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap PT. Tanimbar Energi selama periode 2020-2022. Hal itu disebabkan oleh tidak adanya perintah dari Petrus Fatlolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati KKT. Pemeriksaan baru dilakukan setelah Kejaksaan Negeri KKT turun tangan, yang kemudian mengungkap potensi kerugian keuangan negara.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000. Nilai kerugian tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.
Keterangan-keterangan ini menunjukkan bahwa penyertaan modal tidak hanya berkaitan dengan transfer anggaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum dan kehati-hatian dalam pengelolaan uang publik. Sidang lanjutan nantinya akan menjadi titik penting dalam membuka konstruksi perkara. Bagaimana keputusan diambil, bagaimana dana digunakan, dan bagaimana BUMD yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan.
Pada akhirnya, perkara PT Tanimbar Energi bukan hanya tentang siapa yang duduk di kursi terdakwa. Ini menjadi alarm bahwa setiap rupiah uang daerah membawa konsekuensi hukum, dan setiap kebijakan publik harus dapat dipertanggungjawabkan.
