Pernikahan Beda Usia 53 Tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan
Pernikahan antara Haji Buhari (71 tahun) dan TA (18 tahun) yang terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Meskipun menimbulkan pro dan kontra, pihak keluarga menyatakan bahwa pernikahan ini dilakukan tanpa ada paksaan.
TA, yang masih berstatus sebagai siswi SMA, memilih untuk bersanding dengan Haji Buhari. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Sulawesi Selatan, Nursidah, mengonfirmasi bahwa pernikahan ini didasarkan atas dasar suka sama suka. Hal tersebut diperoleh dari komunikasi dengan Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad. Bahkan, pihak keluarga perempuan memberikan restu.
“Pihak laki-laki sudah sering membantu terkait kebutuhan dan keperluan si anak maupun kepada keluarga si anak. Dan hal lainnya si anak sangat menyukai laki-laki tersebut sehingga ayahnya menikahkan tanpa ada surat nikah,” ujar Nursidah.
Faktor Ekonomi dan Transparansi
Pengakuan terbuka tentang faktor ekonomi dalam pernikahan ini menjadi menarik. Di banyak kasus, alasan ekonomi sering kali menjadi “rahasia umum” yang jarang diungkap ke publik. Namun dalam kasus ini, transparansi justru membuka diskusi lebih luas tentang realita sosial di masyarakat.
Meski demikian, Nursidah tetap menyayangkan keputusan tersebut karena usia TA dinilai belum ideal untuk menikah. “Walaupun, pernikahan usia anak di kabupaten Luwu tidak ada unsur paksaan dari orang tua karena si anak sangat menyukai pria tersebut, ini sangat kami sayangkan karena keputusan itu didukung oleh orang tua padahal sang anak masih di usia belum memenuhi syarat,” paparnya.
Mahar yang Mengundang Perhatian
Sorotan lain muncul dari besarnya mahar yang diberikan. Haji Buhari disebut menyerahkan Rp100 juta dan satu unit sepeda motor. “Maharnya Rp100 juta dan satu motor,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam konteks sosial tertentu, terutama di wilayah Sulawesi, pemberian mahar atau uang panai kerap menjadi simbol kesiapan finansial laki-laki. Namun di sisi lain, hal ini juga bisa dimaknai sebagai bentuk jaminan hidup bagi pihak perempuan. Secara sosiologis, dalam masyarakat dengan tekanan ekonomi tinggi, pernikahan dengan pasangan yang lebih mapan, meskipun memiliki perbedaan usia signifikan, sering dipandang sebagai pilihan rasional.
Aspek Hukum yang Menjadi Sorotan
Di tengah perdebatan sosial, aspek hukum juga menjadi perhatian. Pernikahan ini diketahui tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Kepala KUA Larompong Selatan, Masdir, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima pengajuan pernikahan tersebut.
“Di bawah 19 tahun, dispensasi dari Pengadilan Agama, baru bisa diproses. Sampai saat ini tidak pernah datang ke kantor, administrasinya juga tidak masuk,” katanya. Hal serupa disampaikan Kasi Bimas Kemenag Luwu, Baso Aqil Nas.
“Pernikahan di Batu Lappa itu tidak terdaftar. Sedangkan Pak desanya itu tidak tahu. Jadi di luar prosedur pernikahan Undang-undang,” kata Baso Aqil Nas. Sementara itu, Nursidah juga menegaskan bahwa pernikahan dilakukan tanpa rekomendasi resmi.
Tanggapan Warga dan Netizen
Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, mengaku tidak melihat adanya indikasi paksaan dalam pernikahan tersebut. “Saya lihat tidak ada tanda-tanda tekanan. Bahkan pengantin perempuan tampak bergembira, menyanyi dan berjoget,” ujarnya.
Namun, ia tidak menampik bahwa peristiwa ini memicu beragam reaksi di tengah masyarakat. “Biasanya kami dilibatkan sejak proses lamaran sampai akad. Tapi ini tidak, hanya ada pemberitahuan saja,” jelas Arsad.
Polarisasi opini pun terlihat jelas di ruang publik. Sebagian pihak mengkritik pernikahan ini dari sisi moral, usia, dan masa depan pendidikan sang gadis. Namun, ada pula yang melihatnya sebagai keputusan pribadi selama tidak ada paksaan.
Edukasi dan Perlindungan Anak
Pemerintah tetap menyoroti pentingnya edukasi, terutama terkait risiko pernikahan dini. “Kami Pemprov Sulsel menyarankan kepada DPPPA kabupaten Luwu bersama dengan BKKBN kiranya melakukan kunjungan ke desa di lokasi terjadi pernikahan anak tersebut dan untuk memberikan edukasi kepada pihak keluarga terkait dampak-dampak jika hamil di usia muda,” kata Nursidah.
Pernikahan di Luwu ini menjadi pengingat bahwa di balik angka usia yang mencolok, terdapat realita hidup yang kompleks. Faktor ekonomi, relasi sosial, hingga keputusan keluarga turut membentuk pilihan yang diambil. Di satu sisi, fenomena ini membuka diskusi penting tentang pernikahan dini dan perlindungan anak. Di sisi lain, ada dimensi personal yang tidak bisa sepenuhnya dihakimi dari luar.
Pada akhirnya, kebahagiaan dan kenyamanan dalam menjalani rumah tangga tetap menjadi tanggung jawab dan rahasia kedua mempelai.





