Penetapan Tawur Kesanga dan Nyepi dalam FGD PHDI Pusat
Dalam rangka memastikan ketepatan waktu pelaksanaan Tawur Kesanga dan Hari Suci Nyepi, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, pada Minggu (11/1). Acara ini dihadiri oleh 14 pandita dari Sabha Pandita PHDI Pusat, termasuk Dharma Adhyaksa Ida Pedanda Gde Bang Buruan Manuaba, serta melibatkan akademisi, ahli wariga, penyusun kalender Bali, dan penekun lontar.
Tujuan utama dari FGD ini adalah untuk menentukan kapan Tawur Kesanga dan Nyepi seharusnya dilaksanakan berdasarkan sastra, kosmologi, tradisi, dan arsip sejarah Bali. Hasil kesepakatan yang dicapai adalah bahwa Tawur Kesanga jatuh pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Suci Nyepi dilaksanakan keesokan harinya.
Pembagian Kewenangan dalam PHDI
Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Wisnu Bawa Tenaya, dalam sambutannya menekankan pentingnya pembagian kewenangan antara pemerintah dan Majelis. Menurutnya, urusan keagamaan berada pada kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama, sedangkan ritual keagamaan menjadi tanggung jawab Majelis, dalam hal ini PHDI.
Hal ini diperkuat oleh Ketua Sabha Walaka, I Nengah Dana, yang menjelaskan bahwa keputusan di tubuh PHDI diambil setelah melalui proses kajian oleh para pakar di Sabha Walaka melalui FGD. Keputusan akhir nantinya akan diambil oleh Sabha Pandita sebagai pimpinan tertinggi Majelis.
Argumen Ilmiah dan Teologis dari Para Ahli
Para narasumber ahli secara bergantian memaparkan argumen ilmiah dan teologis yang membantah pelaksanaan Tawur pada perwani (panglong 14). Pakar Wariga UHN IGB Sugriwa Denpasar, Prof. I Gede Sutarya, menegaskan bahwa rujukan wariga klasik tidak pernah menyebutkan Tawur dilaksanakan saat perwani.
“Dalam sumber-sumber sastra Hindu dan lontar wariga, Tawur selalu dikaitkan dengan Tilem. Penafsiran yang menyebut Tawur pada panglong 14 tidak memiliki dasar tekstual yang kuat,” ujarnya.
Sementara itu, IB Budayoga dari sisi kosmologi menjelaskan bahwa saat Tilem, posisi bumi, bulan, dan matahari tegak lurus di garis khatulistiwa. “Saat kondisi kesemestaan seperti ini adalah saatnya mengembalikan energi bhuta di bumi ke sunia (reset/menolkan) melalui upacara Tawur. Sehingga, setelah Tawur, kondisi bumi hening ke niskala dan sunia ke sekala,” jelasnya.
Aspek Historis dan Tradisi
Praktisi penyusun kalender Bali, Made Suatjana, menyoroti aspek historis. “Secara tradisi sudah menjadi pakem di Bali bahwa caru/tawur dilaksanakan saat Tilem. Tidak ada landasan sastra maupun tradisi di mana ngusaba dan nyepi dilakukan pada hari yang sama,” tegas Suatjana.
Akademisi IAHN Mpu Kuturan, Dr. I Made Gami Sandi Untara, menyebut Nyepi sebagai peristiwa kosmologis, bukan sekadar administratif. “Tilem merupakan fase puncak pengembalian keseimbangan alam. Setelah proses kerja kosmik tersebut selesai, barulah keesokan harinya manusia memasuki keheningan Nyepi untuk memulai siklus baru,” paparnya.
Rujukan Lontar dan Prinsip Tattwa
Pengampu mata kuliah Wariga UNHI, Drs. Ida Kade Suarioka, M.Si, melengkapi diskusi dengan membedah sumber rujukan utama, yakni Lontar Sri Aji Jaya Kasunu dan Lontar Purwana Tattwa Wariga. “Dalam Lontar Sri Aji Jaya Kasunu disebutkan: ‘Ring tilem ing sasih kasanga, patut maprakertti caru tawur wastanya, sadulur nyepi awengi’. Kata ‘patut’ bermakna kewajiban religious,” jelas Suarioka.
Ia menambahkan, menggeser waktu pelaksanaan berarti mengabaikan otoritas tekstual yang telah menjadi rujukan berabad-abad dan berpotensi mengurangi efektivitas spiritual ritual itu sendiri.
Penetapan Akhir dan Persetujuan Peserta
Menanggapi paparan para ahli, AA Ari Dwipayana selaku penanggap mengingatkan agar penetapan kalender ritual tidak dilakukan secara tergesa-gesa (grasa-grusu) dan harus memegang prinsip tattwa, wariga, dan dresta.
Dukungan serupa disampaikan oleh Ida Dalem Semara Putra dan Ida Bagus Anom Wisnu. Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, turut melaporkan bahwa Pesamuhan Madya PHDI Bali pada 9 Januari 2026 yang melibatkan seluruh elemen umat di Bali juga telah memutuskan secara bulat bahwa pelaksanaan Tawur dan Nyepi tetap seperti yang diwarisi dan dipraktikkan saat ini.
Di akhir sesi, Dharma Adhyaksa PHDI Pusat meminta persetujuan aklamasi dari seluruh peserta. Seluruh hadirin serempak menyatakan setuju bahwa Tawur dilaksanakan saat Tilem Kesanga dan Nyepi keesokan harinya.
Keputusan Resmi PHDI Pusat
Dengan kesimpulan ini, Sabha Pandita PHDI Pusat menetapkan keputusan tersebut sebagai ketetapan resmi organisasi yang akan segera disampaikan kepada pemerintah dan seluruh umat Hindu di Nusantara.
