Kader Gerindra yang Tidak Resmi: Gatut Sunu Wibowo
Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung periode 2025–2030, masih dalam proses pendaftaran sebagai kader Partai Gerindra meskipun telah mendaftar setelah terpilih sebagai bupati. Hal ini dikonfirmasi oleh berbagai pernyataan dari jajaran partai tersebut.
Proses Pendaftaran yang Tertunda
Menurut Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Gatut Sunu Wibowo diusung oleh sejumlah partai politik saat mengikuti Pilkada 2024. Namun, hingga saat ini, ia belum terdaftar sebagai kader resmi Gerindra.
“Baru setelah jadi bupati, belum lama, dia mendaftar menjadi kader Gerindra,” ujar Dasco dalam keterangannya.
Ketua OKK DPD Gerindra Jawa Timur, Hidayat, juga menegaskan bahwa meskipun Gatut sudah mendaftar, ia masih belum resmi bergabung sebagai kader Gerindra. “Masih belum (terdaftar sebagai kader Gerindra),” kata Hidayat.
Sayangnya, pendaftaran Gatut ke Gerindra harus terhenti karena belum mendapat restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Meski demikian, Hidayat mengakui bahwa sebelum terjaring OTT KPK, Gatut sempat akan bergabung dengan Gerindra dalam waktu dekat.
Kader Asli Gerindra di Tulungagung
Sementara itu, Gerindra menegaskan bahwa kader resmi partai di Tulungagung adalah Wakil Bupati Ahmad Baharudin. “Yang kader Gerindra asli adalah wakil bupatinya,” ujar Dasco.
Ini menunjukkan bahwa posisi kader resmi Gerindra di wilayah tersebut belum sepenuhnya stabil, terlepas dari usaha Gatut untuk bergabung.
Kasus OTT dan Penetapan Tersangka
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, akhirnya buka suara dengan melontarkan permohonan maaf sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan. Ia resmi ditahan usai ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Gatut terpantau telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan yang digelangi borgol. Saat ditanya oleh awak media mengenai kasus yang menjeratnya, Gatut hanya memberikan satu pernyataan singkat.
“Mohon maaf,” ucap Gatut sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.
Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh tim lembaga antirasuah pada Jumat, 10 April 2026 lalu. Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
Modus Operandi yang Rapi
Kasus ini mengungkap modus operandi pemerasan yang cukup rapi di mana Gatut secara sengaja menekan para bawahannya. Praktik culas tersebut bermula sesaat setelah ia melantik sejumlah pejabat. Gatut memaksa mereka untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal.
Dokumen bodong ini kemudian dijadikan senjata untuk menyandera para pejabat agar loyal; jika berani membangkang, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka. Bermodalkan ancaman itu, Gatut dengan leluasa meminta jatah uang kepada setidaknya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya dengan total target mencapai Rp 5 miliar.
Besaran pungli bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Selain memeras secara langsung, penagihan juga dilakukan melalui perantara ajudannya layaknya menagih utang. Gatut bahkan mengakali APBD dengan menggeser alokasi dana OPD dan meminta potongan jatah hingga 50 persen sebelum dana resmi turun.
Dana untuk Gaya Hidup
Dari total target tersebut, KPK menduga Gatut telah mengantongi uang panas sekitar Rp 2,7 miliar. Mirisnya, uang hasil memeras bawahan ini digunakan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadinya.
Dana tersebut dipakai untuk membeli koleksi sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, biaya berobat, jamuan makan, hingga diduga turut mengalir sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung. Tidak hanya itu, Gatut juga disinyalir cawe-cawe dalam pengadaan barang dan jasa dengan mengatur pemenang lelang di RSUD.
Terbongkarnya skandal ini berawal dari deteksi tim KPK atas pergerakan penyerahan uang tunai senilai Rp 335,4 juta dari seorang staf pejabat kepada ajudan bupati yang dipastikan sebagai realisasi jatah setoran. Dalam operasi senyap tersebut, KPK awalnya mengamankan 18 orang, sebelum akhirnya membawa 13 orang ke Jakarta beserta barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, sepatu Louis Vuitton, dan uang tunai.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK langsung menjebloskan Bupati Gatut dan ajudannya ke balik jeruji besi. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





