Ancaman Trump Menghancurkan Jaringan Listrik Iran Dinilai Melanggar Hukum Internasional
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi global setelah secara terbuka mengancam akan menghancurkan seluruh jaringan listrik Iran. Ancaman ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional karena menargetkan infrastruktur sipil yang dilindungi.
Infrastruktur listrik adalah fasilitas vital yang menopang kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari rumah sakit, pasokan air, hingga transportasi. Dampak dari serangan semacam itu akan sangat fatal bagi warga sipil, karena akan memutus akses listrik, air, dan layanan kesehatan. Meski sulit diadili secara hukum, ancaman ini berpotensi merusak reputasi AS dan membuka peluang tindakan serupa oleh negara lain.
Retorika Trump dan Dampaknya
Dalam pidatonya pada Rabu (1/4/2026), Trump menyatakan bahwa jika Iran tidak mencapai kesepakatan, pasukan AS akan menyerang setiap pembangkit listrik di negara tersebut. Ia bahkan menyebut akan “membawa mereka kembali ke Zaman Batu.” Ancaman tersebut bukan sekadar kata-kata. Trump mengunggah video penghancuran sebuah jembatan besar di Iran.
“Dalam dua hingga tiga minggu ke depan, kita akan membawa mereka kembali ke Zaman Batu, tempat yang seharusnya bagi mereka,” ujar Trump, sebagaimana dilansir AFP. Pernyataan ini menandai perubahan sikap yang tajam. Saat AS dan Israel memulai perang pada 28 Februari 2026, Trump sempat menyiratkan bahwa tujuannya adalah membantu rakyat Iran menggulingkan pemerintahan di Teheran. Namun kini, retorika yang muncul justru menyasar langsung kelangsungan hidup penduduk sipil.
Dampak Fatal bagi Warga Sipil
Ancaman ini tidak hanya sekadar kata-kata. Pada Kamis (2/4/2026), Trump mengunggah cuplikan video penghancuran sebuah jembatan besar di Iran. Sementara itu, Iran melaporkan kerusakan besar pada Institut Pasteur, sebuah pusat penelitian medis yang telah berusia seabad. Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth turut memperkuat narasi tersebut dengan sesumbar akan menghadirkan kematian dan kehancuran dari langit di Iran setiap hari.
Direktur Human Rights Watch di Washington, Sarah Yager, menekankan betapa berbahayanya dampak dari penghancuran pembangkit listrik bagi warga sipil. “Melumpuhkan pembangkit listrik Iran akan berdampak buruk bagi rakyat Iran karena memutus aliran listrik ke rumah sakit, pasokan air, dan kebutuhan sipil vital lainnya,” kata Yager. Dia menambahkan bahwa meskipun militer AS memiliki protokol untuk membatasi bahaya bagi warga sipil, pernyataan presiden justru memberi sinyal bahwa batasan tersebut bersifat opsional.
Sorotan Hukum Internasional
Secara hukum, Konvensi Jenewa melarang penghancuran objek-objek yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil. Pada 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bahkan telah mendakwa empat pejabat militer Rusia atas serangan sistematis terhadap jaringan listrik Ukraina.
Tom Dannenbaum, profesor di Stanford Law School, menyoroti bahwa pernyataan Trump mengenai “Zaman Batu” membuktikan bahwa target serangan tersebut bukan demi kepentingan militer. “Referensi ke Zaman Batu menunjukkan bahwa objek-objek tersebut ditargetkan karena mereka berkontribusi pada keberlangsungan masyarakat modern di Iran, yang sama sekali tidak terkait dengan kontribusi pada aksi militer,” jelas Dannenbaum.
Senada dengan itu, Robert Goldman, pakar kejahatan perang dari American University Washington College of Law, menilai serangan terhadap pembangkit listrik akan sangat tidak proporsional karena konsekuensinya yang sangat jelas bagi warga sipil.
Sulit Diadili
Meskipun potensi kejahatan perang tampak nyata, para ahli mengakui bahwa konsekuensi hukum bagi Trump dalam waktu dekat hampir tidak ada. Pemerintahannya terus berupaya melemahkan lembaga internasional, termasuk ICC, terutama setelah pengadilan tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Selain itu, AS, Israel, dan Iran bukanlah anggota ICC. Namun, Dannenbaum mengingatkan bahwa kejahatan perang memiliki yurisdiksi universal tanpa masa kedaluwarsa. “Meskipun kondisi politik saat ini membuat penuntutan kejahatan perang tidak mungkin berhasil, itu tidak berarti akuntabilitas tidak akan terjadi di kemudian hari,” tegas Dannenbaum.
Goldman menambahkan bahwa risiko terbesar bagi AS adalah rusaknya reputasi di mata dunia. Jika AS mengabaikan aturan hukum saat dianggap menguntungkan, maka musuh-musuh AS pun bisa melakukan hal yang sama. “Hal ini bisa berbalik menyerang kita di masa depan,” ucap Goldman.





