Lokakarya KUHP dan KUHAP: Menyelaraskan Paradigma dalam Pendidikan Hukum Pidana

Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tema “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana” resmi ditutup pada Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini menjadi momen penting bagi para ahli hukum, akademisi, dan praktisi untuk memahami perubahan yang terjadi dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Penutupan kegiatan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga memberikan materi sekaligus penutupan. Ia menyampaikan bahwa penyusunan KUHP merupakan proses panjang yang melibatkan tim ahli lintas generasi, dengan dinamika dan perdebatan yang tidak sederhana. Setiap pasal dalam KUHP pasti melalui perdebatan, dan di dalam tim ahli pun ada perbedaan pandangan. Namun setelah diputuskan, semua tunduk pada keputusan bersama.

Isu Penting dalam Penyusunan KUHP

Prof. Edward mengungkapkan bahwa dua isu terakhir yang mencapai kesepakatan sebelum pengesahan KUHP pada 6 Desember 2022 adalah ketentuan mengenai pidana mati dan kohabitasi. Meski melalui pembahasan yang panjang, seluruh tim akhirnya mencapai kesepakatan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merancang regulasi yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Terkait KUHAP, Wamenkum menyampaikan bahwa penyusunan hukum acara pidana menjadi tantangan tersendiri karena harus menyeimbangkan perlindungan hak asasi manusia dengan kejelasan kewenangan aparat penegak hukum. “Kalau ditanya undang-undang apa yang paling sulit saya susun, jawabannya adalah KUHAP,” ungkapnya. Menurutnya, KUHAP baru mengusung prinsip due process of law dengan mempertegas diferensiasi fungsional antarpenegak hukum.

Prinsip Due Process of Law dalam KUHAP

KUHAP baru memperkuat prinsip due process of law, yang menjadikan setiap pihak berada dalam posisi sederajat. Prof. Edward menjelaskan bahwa penegak hukum memiliki peran masing-masing: penyidikan oleh Polri, penuntutan oleh Jaksa, peradilan oleh Hakim, advokat sebagai pemberi bantuan hukum, dan pembimbing kemasyarakatan dalam pembinaan terpidana. Ini disebut sebagai koordinasi horizontal pancawangsa penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa meskipun KUHAP baru tidak sempurna, regulasi tersebut diyakini jauh lebih komprehensif dibandingkan aturan sebelumnya. Termasuk dalam pengaturan hak tersangka, saksi, korban, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Peran Lokakarya dalam Pembaruan Hukum

Di akhir kegiatan, Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo, menegaskan bahwa lokakarya ini menjadi penguatan penting bagi jajaran di wilayah dalam memahami substansi dan arah pembaruan KUHP serta KUHAP. “Kegiatan ini sangat penting bagi kami di daerah. Materi yang disampaikan memberikan penyamaan perspektif sekaligus bekal dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru secara optimal,” tandasnya.

Lokakarya ini tidak hanya menjadi wadah diskusi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa semua pihak memahami perubahan hukum yang sedang berlangsung. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan transparan.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version