Tuntutan Pembubaran Madas Meningkat Pasca Kekerasan terhadap Nenek Elina
Pascakasus pengusiran paksa yang dialami oleh Elina Widjajanti (80), seorang wanita lanjut usia di Surabaya, tuntutan publik untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Madura Asli Sedarah (Madas) semakin menguat. Peristiwa tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat dan warganet, yang meminta tanggung jawab dari pihak terkait.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan respons atas isu ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian mengenai kasus pengusiran Elina. Jika terbukti bahwa Madas terlibat dalam peristiwa tersebut, maka Pemkot Surabaya akan segera merekomendasikan pembubaran ormas tersebut kepada kementerian terkait.
“Kita masih tunggu [hasil penyelidikan kasus pengusiran paksa Elina Widjajanti] dari kepolisian. Jika terbukti [Madas terlibat], maka langsung kita rekomendasikan bersama [untuk dibubarkan],” ujar Eri, Senin (12/1/2026).
Eri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, kebijakan untuk membubarkan suatu ormas merupakan wewenang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, serta Kementerian Hukum (Kemenkum). Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak bisa dilakukan secara serampangan.
“Tolong dipelajari, yang bisa membubarkan [ormas] adalah Kemendagri, Kepolisian, Kemenkum, yang ketika pembubaran ormas itu dilakukan,” tegas Eri.
Menurutnya, diperlukan peninjauan dan penelusuran lebih lanjut mengenai pengaruh aktivitas ormas terhadap ketertiban umum. “Apakah ormas itu, ketika melakukan penindakan atau kegiatannya di luar ketertiban umum, yang dinyatakan oleh pihak yang berwajib, berarti siapa? Oleh kepolisian,” ucap Eri.
Jika Madas terbukti melakukan pelanggaran berat, Eri menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan sesegera mungkin menyusun rekomendasi ke kementerian terkait agar ormas yang bersangkutan dibubarkan.
“Negara kita negara hukum, saya tidak akan pernah ragu-ragu, tetapi ketika pihak berwajib mengatakan belum, kan nggak mungkin kita memberikan rekomendasi yang salah kepada kementerian,” pungkasnya.
Madas Mengambil Jalur Hukum
Dalam pernyataannya, Ketua DPP Madas Moh Taufik menegaskan bahwa kewenangan untuk membubarkan ormas sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Menurutnya, hal tersebut hanya dapat dilakukan bila ormas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar konstitusi dan dasar negara.
“Keputusan [pengadilan] tata usaha negara itu yang punya hak untuk mencabut. Dia adalah pejabat [pengadilan] tata usaha negara, yang memberikan legalisasi,” ungkap Taufik di Surabaya, Kamis (8/1/2026).
Selain itu, Taufik juga mempersilahkan publik yang tetap bersikukuh menginginkan pembubaran ormas yang dipimpinnya itu dengan menempuh jalur resmi yang telah tersedia. Namun, Taufik menekankan bahwa organisasinya tersebut memiliki program kerja dan niatan baik bagi masyarakat luas.
“Silakan dilakukan upaya-upaya apabila keberatan, tetapi kami mohon maaf kepada semuanya, publik ya. Kami, itikad baik ini bahwa program Madas ke depan, dari awal, meningkatkan sumber daya manusia,” tegas Taufik.
Ia memberikan contoh nyata kontribusi ormas Madas Sedarah, seperti membantu pembangunan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan, penyediaan ambulans gratis, serta bantuan hukum. “Terakhir kemarin, kami membangunkan rumah bagi orang yang tidak mampu,” tambahnya.
Penanganan Kasus Oknum Anggota Madas
Mengenai kasus oknum anggota Madas Sedarah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus pengusiran nenek Elina beberapa waktu lalu, Taufik berharap kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Selain itu, Taufik juga mengingatkan publik untuk dapat lebih teliti dan memastikan keanggotaan seseorang sebelum mengaitkan tindakan premanisme dengan nama organisasi tertentu. “Silakan lihat KTA-nya karena sekarang itu [anggapan publik] bagi yang melakukan pelanggaran Madas, begini Madas, ini Madas,” imbaunya.
Taufik menyoroti adanya stigma buruk yang disematkan publik terhadap ormas Madas setiap kali terjadi pelanggaran hukum oleh individu tertentu. Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada masyarakat untuk dapat bertindak bijak, dengan melakukan deteksi awal sebelum bertindak, terlebih saat berselancar di jagat media sosial.
“Tetapi yakinlah dan percaya,
InsyaAllah
kami akan melakukan yang terbaik, untuk berbuat baik,” pungkasnya.





