Ringkasan Berita:
- Komisi D DPRD Kendal memanggil Disdikbud setelah menerima laporan indikasi praktik jual beli 5 setel seragam seharga Rp1,55 juta di SMPN 2 Weleri dan SMPN 2 Brangsong.
- DPRD mendesak Disdikbud segera menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang mewajibkan sekolah mencantumkan rincian harga per item serta membebaskan orang tua membeli seragam nasional di luar sekolah.
- Disdikbud Kendal menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan harga dan memastikan akan melayangkan teguran kepada sekolah.
Infomalangraya.net, KENDAL – Komisi D DPRD Kabupaten Kendal mengambil langkah tegas dengan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyusul adanya aduan dari para orang tua murid yang merasa diberatkan oleh praktik penjualan paket seragam sekolah senilai Rp1,55 juta di tingkat SMP.
Parlemen menegaskan institusi pendidikan sama sekali tidak boleh memaksa atau mewajibkan wali murid untuk membeli seragam nasional di koperasi sekolah.
Dalam aduan yang diterima DPRD, orang tua mengeluh karena sekolah terindikasi melakukan praktik penjualan seragam dengan nominal harga Rp 1,55 juta.
Harga itu dinilai terlalu tinggi meskipun untuk total 5 setel baju, yakni 1 setel seragam biru – putih, 1 setel seragam pramuka, 1 setel seragam batik Kendal, 1 seragam batik sekolah serta 1 setel seragam olahraga
Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedy Ashari Setyawan mengatakan kedua sekolah itu ialah SMPN 2 Brangsong dan SMPN 2 Weleri yang melakukan praktik jual beli seragam ke siswa.
“Tadi yang kita sampaikan ada dua sekolah yang hari ini memang sudah ditindaklanjuti oleh Disdik, ada di SMP 2 Weleri dan SMP 2 Brangsong, terkait dengan sekolah SMP yang melakukan jual beli seragam terhadap peserta didik baru,” kata Dedy ditemui seusai rapat, Senin (6/7/2026) petang.
Dedy menegaskan, praktik semacam itu tidak diperbolehkan di lingkup sekolah.
Menurutnya, sekolah boleh menyediakan seragam namun sifat pembelian dibebaskan.
“Sekolah boleh menyediakan seragam bagi memang orang tua yang tidak mau kesulitan lah, istilahnya tidak mau kesulitan dalam melakukan pembelian seragam sekolah di luar sekolah,” ungkapnya.
Selain itu, Komisi D juga meminta agar setiap sekolah yang menyediakan seragam mencantumkan daftar harga secara rinci.
Sehingga orang tua dapat membandingkan dengan harga di pasaran.
“Kami minta ada daftar harga setiap item. Misalnya kain putih berapa, batik berapa, sehingga orang tua bisa membandingkan apakah lebih murah membeli di sekolah atau di luar,” sambungnya.
Komisi D pun telah meminta Disdikbud untuk segera menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh SMP di Kendal.
Surat itu akan menegaskan sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam kepada siswa.
“Yang diperbolehkan itu hanya menyediakan, bukan menjual. Orang tua tetap memiliki pilihan membeli seragam di luar sekolah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, untuk seragam yang menjadi identitas sekolah seperti batik sekolah maupun pakaian olahraga, dapat disediakan oleh sekolah karena tidak dijual di pasaran.
Adapun untuk seragam nasional seperti putih biru dan pramuka tersedia di toko umum.
“Sehingga orang tua bebas membelinya di luar selama warna dan spesifikasinya sesuai ketentuan sekolah,” paparnya.
Terkait sekolah yang masih melanggar ketentuan, Dedy meminta Disdik memberikan peringatan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
Menurutnya, selama ini Disdikbud sudah memberikan imbauan, namun belum dituangkan dalam surat resmi.
“Makanya kami minta segera dibuat surat edaran resmi kepada seluruh SMP agar tidak melakukan jual beli seragam, hanya menyediakan saja,” pungkasnya.
Beri Teguran
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kendal, Sulardi menerangkan pihaknya telah mendatangi kedua sekolah tersebut untuk melakukan pengecekan langsung.
Sulardi membantah adanya kewajiban siswa yang harus membeli seragam di sekolah.
“Hasil konfirmasi kami ke Kepala Sekolah, guru dan petugas SPMB, tenyata petugas itu ditanya terus sama orang tua nominalnya berapa, akhirnya ditulislah di lembar form registrasi siswa,”
“Kami sudah konfirmasi sekolah bahwa sekolah tidak menjual, hanya titip saja. Kalau mau beli di koperasi siswa ya monggo, di luar ya monggo.” paparnya.
Meski begitu, pihaknya akan memberikan teguran kepada sekolah sesuai arahan dan rekomendasi dari DPRD.
Sulardi pun meminta maaf jika nominal harga seragam yang dijual di sekolah dinilai lebih tinggi dan memberatkan wali murid.
Pihaknya mengakui belum memiliki nominal harga pembanding untuk seragam.
“Terus terang, itu kan total ada 5 setel seragam. Kami mohon maaf kalau belum memiliki harga pembanding,” terangnya.
Sulardi menegaskan, Disdikbud Kendal telah melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam di lingkup sekolah kecuali seragam olahraga yang menjadi identitas masing-masing sekolah.
Pihaknya juga akan membuat surat edaran lanjutan agar sekolah mematuhi aturan itu.
“Hari ini kami menaikkan surat larangan jual seragam, artinya tidak diwajibkan beli di koperasi sekolah, boleh beli di luar sekolah. Kami yang wajib hanya seragam olahraga saja.” tandasnya. (ags)





