Fakta-Fakta Terkait Kematian Anton Kurniawan di Lapas Kelas II A Palangka Raya
Kematian Anton Kurniawan, mantan polisi yang dihukum seumur hidup karena kasus penembakan warga, menjadi perhatian publik. Ia meninggal di Lapas Kelas II A Palangka Raya pada Sabtu (30/5/2026). Sebelumnya, ia sempat berusaha kabur dari lapas satu minggu sebelum kematian tersebut.
Berikut beberapa fakta terungkap mengenai kejadian ini:
1. Aksi Nekat dengan Pistol
Pada Sabtu (23/5/2026), Anton mencoba kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya dengan menodongkan pistol ke petugas lapas. Meskipun berhasil menarik pelatuk dua kali, pistol tidak meledak. Aksi ini dianggap sangat membahayakan dan memicu pengawasan yang lebih ketat terhadap Anton.
2. Pistol Diselundupkan oleh Istri
Anton bisa mendapatkan pistol karena diselundupkan oleh istrinya, Juwita. Pada hari itu, Juwita berkunjung ke lapas dan menjalani penggeledahan. Namun, tas putih yang diduga berisi pistol tidak diperiksa karena Juwita menyimpannya di luar area penggeledahan sebelum masuk ke ruang kunjungan. Setelah kembali dari kamar mandi, ia memberikan pistol kepada suaminya.
3. Upaya Kabur Gagal
Setelah menerima pistol, Anton mencoba kabur melalui pintu 2. Ia menodongkan pistol ke petugas, tetapi akhirnya dilumpuhkan. Pistol yang diselundupkan tersebut adalah pistol organik dengan 7 butir peluru tajam.
4. Masuk Sel Isolasi
Setelah upaya kaburnya gagal, Anton dibawa ke sel isolasi. Sementara itu, Juwita menunggu di luar lapas selama sekitar satu jam setelah kunjungan, diduga untuk membantu suaminya kabur menggunakan mobil.
5. Penangkapan Istri Anton
Juwita, istri Anton, sudah ditangkap sebagai bagian dari penyelidikan atas penyelundupan pistol ke dalam lapas. Pihak kepolisian juga sedang meneliti kelalaian petugas lapas dalam prosedur penggeledahan.
6. Keluarga Korban Memaafkan
Keluarga korban, Budiman Arisandi, mengaku tidak tahu tentang kematian Anton hingga informasi tersebut menyebar. Mereka turut berduka cita dan berharap Anton diampuni kesalahannya.
7. Bentuk Tim Investigasi
Pihak Kanwil Ditjenpas Kalteng membentuk tim investigasi untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian ini. Jenazah Anton dikirim ke RS Bhayangkara untuk otopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.
8. Di Hukum Seumur Hidup
Anton Kurniawan divonis penjara seumur hidup karena kasus penembakan Budiman Arisandi. Keluarga korban merasa vonis tersebut sesuai dengan perbuatannya. Mereka berharap Anton memenuhi janjinya untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.





