Modus Penipuan Jual Beli Kendaraan Bermotor di Kabupaten Pasuruan
Seorang warga Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menjadi korban penipuan jual beli kendaraan bermotor. Jayudi (51), warga Dusun Pekunten, harus merelakan mobil Honda Brio miliknya dibawa kabur oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI.
Kejadian ini membuat Jayudi terdiam dan tampak sedih setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Ia melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian setempat. Mobil Brio yang seharusnya dijual justru raib setelah pelaku menggunakan bukti transfer fiktif dengan identitas palsu.
Kini, ia hanya berharap agar pelaku dan mobilnya dapat segera ditemukan. Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban mengunggah iklan penjualan mobil Honda Brio tahun 2016 warna abu-abu (N 1423 SK) di media sosial Facebook.
Pada Rabu, 31 Desember 2025, seorang pria yang mengaku bernama Andriyanto Kobandana menghubungi korban. Pria tersebut mengeklaim sebagai anggota TNI yang berdinas Kodim Surabaya.
“Keesokan harinya, pelaku mengirimkan seorang utusan bernama Yayan ke rumah korban untuk mengecek kondisi fisik kendaraan,” kata Junaedi, Sabtu (3/1/2026).
Setelah mengecek unit, kedua belah pihak sepakat pada harga Rp 86 juta. Pelaku kemudian mengirimkan tangkapan layar bukti transfer ke rekening atas nama Iskandar (rekan korban) sebagai tanda pelunasan. Namun, saat korban mengecek saldo di ATM, rekening tersebut justru dalam kondisi terblokir.
Merasa ada yang tidak beres, korban sempat ragu. Namun, pria bernama Yayan tersebut berusaha meyakinkan korban dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI atas nama Andriyanto Kobandana.
“Karena percaya dengan identitas tersebut dan menganggap transaksi sudah lunas, korban akhirnya menyerahkan kunci mobil beserta seluruh dokumen kendaraan (STNK dan BPKB),” ujar Junaedi.
Kecurigaan korban baru terbukti pada Jumat, 2 Januari 2026. Bukannya menerima uang, pelaku justru kembali menghubungi korban dan mengaku telah melakukan salah transfer sebanyak tiga kali. Pelaku bahkan sempat meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp 6 juta dengan dalih biaya pengobatan ibunya.
Setelah dilakukan pengecekan mendalam oleh pemilik rekening (Iskandar), tidak ada dana sepeser pun yang masuk. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 92 juta.
Kasus Tengah Didalami
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kini tengah mendalami kasus tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp dan foto dokumen kendaraan.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” kata Junaedi.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online, terutama untuk tidak mudah percaya pada identitas profesi tertentu sebelum dana benar-benar masuk ke rekening pribadi.
Tips Mencegah Penipuan Online
Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan masyarakat untuk mencegah penipuan dalam transaksi online:
- Verifikasi Identitas: Pastikan identitas pembeli atau penjual benar-benar valid. Cek informasi melalui sumber yang dapat dipercaya.
- Hindari Transfer Dana Sebelum Transaksi Selesai: Jangan mentransfer uang sebelum kendaraan benar-benar diserahkan dan dokumen lengkap diperiksa.
- Gunakan Platform Aman: Gunakan platform resmi dan terpercaya untuk transaksi jual beli kendaraan.
- Laporkan Kejanggalan: Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan ke pihak berwajib atau lembaga terkait.
- Waspadai Permintaan Tambahan: Jangan mudah tergiur dengan permintaan tambahan seperti biaya pengobatan atau lainnya yang tidak rasional.
Dengan kesadaran dan kehati-hatian yang tinggi, masyarakat dapat menghindari modus penipuan yang semakin canggih dan merugikan.





