Beasiswa UKT Bontang 2026: Syarat, Tahapan, dan Jenis Program yang Harus Diketahui
Pemerintah Kota Bontang kembali membuka program Beasiswa UKT (Uang Kuliah Tunggal) untuk tahun 2026. Program ini ditujukan bagi mahasiswa asal Bontang yang sedang menempuh pendidikan tinggi, baik di dalam maupun luar daerah. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi dan berlangsung hingga 10 Juni 2026.
Sampai dengan tanggal 17 Mei 2026, jumlah pendaftar telah mencapai 1.114 orang. Namun, dari total tersebut hanya 49 peserta yang telah menyelesaikan proses finalisasi data, sementara sebagian besar masih belum menyelesaikan tahap administrasi. Untuk itu, Pemerintah Kota Bontang mengingatkan seluruh mahasiswa agar memperhatikan syarat dan tahapan pendaftaran secara teliti.
Timeline Lengkap Program Beasiswa UKT Bontang 2026
Program Beasiswa UKT Bontang 2026 terdiri dari beberapa tahapan yang berlangsung selama beberapa bulan:
- Persiapan Pembukaan: 4 Mei hingga 8 Mei 2026
- Pendaftaran Online: 11 Mei hingga 10 Juni 2026
- Verifikasi Online: 11 Juni hingga 30 Juni 2026
- Masa Sanggah: 1 Juli hingga 12 Juli 2026
- Verifikasi Masa Sanggah: 11 Juli hingga 31 Juli 2026
- Penetapan dan Pencairan Beasiswa: 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026
Dengan jadwal tersebut, seluruh proses berlangsung selama hampir empat bulan mulai dari persiapan awal hingga pencairan dana.
Jenis Program Beasiswa UKT Bontang 2026
Program bantuan UKT dibagi menjadi lima kategori agar dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa dengan kondisi pendidikan yang berbeda-beda:
-
UKT Dalam Daerah
Diberikan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi di Kota Bontang. -
UKT Luar Daerah
Diberikan kepada mahasiswa asal Bontang yang sedang kuliah di luar Kota Bontang. -
UKT Jarak Jauh
Diperuntukkan bagi mahasiswa yang menjalani pendidikan tinggi secara daring atau hybrid serta memiliki sekretariat di Kota Bontang. -
UKT Kerjasama
Diberikan bagi mahasiswa yang berkuliah di kampus yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bontang. -
UKT Afirmasi
Diberikan kepada mahasiswa yang memperoleh afirmasi atau dukungan khusus dari Pemerintah Kota Bontang.
Syarat Umum Pendaftaran Program UKT
Beberapa dokumen utama yang harus disiapkan oleh pendaftar antara lain:
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga Bontang bertanda tangan elektronik
- Surat permohonan pengajuan penerima Program UKT (format tersedia)
- Surat keterangan aktif kuliah yang disahkan pejabat berwenang di perguruan tinggi
- Sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan program studi
- Surat pernyataan tidak sedang menerima atau tidak akan menerima beasiswa lain yang diketahui pihak perguruan tinggi serta bermaterai Rp10.000
- Rekening aktif atas nama pemohon Program UKT
- Khusus bagi ASN, anggota TNI maupun Polri, wajib melampirkan surat keterangan izin belajar
Selain itu, dalam poster resmi juga dicantumkan nomor kontak layanan yang dapat dihubungi masyarakat untuk informasi lebih lanjut, yakni 082382391985 dan 085245400448.
Aturan Lengkap Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2026
1. Jenjang Pendidikan & Masa Pemberian
| Jenjang Pendidikan | Masa Pemberian Maksimal |
|---|---|
| Diploma Tiga (D3) | 6 Semester |
| Diploma Empat (D4) / Sarjana (S1) | 8 Semester |
| Magister (S2) | 4 Semester |
| Doktor (S3) | 6 Semester |
| Profesi | 4 Semester |
| Spesialis | 8 Semester |
| Subspesialis | 4 Semester |
2. Persyaratan Pendaftaran
A. Persyaratan Umum
Setiap pemohon wajib memenuhi kriteria dasar berikut:
- Domisili: Menetap di Bontang minimal 3 tahun berturut-turut.
- Dokumen Identitas: KTP, KK (Tanda Tangan Elektronik), dan Kartu Mahasiswa.
- Status Akademik: Surat keterangan aktif kuliah serta sertifikat akreditasi kampus & prodi.
- Integritas:
- Surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain (Materai Rp10.000).
- Rekening bank aktif atas nama sendiri.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba (setelah lulus seleksi).
- Khusus ASN/TNI/POLRI: Wajib melampirkan izin belajar dan surat pernyataan tidak menerima biaya pendidikan dari instansi.
B. Persyaratan Khusus (Berdasarkan Jalur)
- Jalur Luar Daerah:
- Usia Maksimal: D3/D4/S1 (25 thn), S2/Profesi (35 thn), S3/Spesialis (40 thn).
-
Standar Nilai:
- Maba (Semester 1): Rata-rata nilai ijazah minimal 80.
- Mahasiswa Lanjutan: IPK minimal 3,00 (D3/D4/S1/Profesi) atau 3,50 (S2/S3/Spesialis).
-
Jalur Kerja Sama:
- Nilai rapor Semester 1-5 minimal 80.
- Wajib menandatangani perjanjian menjaga IPK minimal 3,20.
-
Khusus keluarga miskin: Terdaftar di DTKS (Desil 1-5).
-
Jalur Afirmasi:
- Keluarga Miskin: Terdaftar di data sosial (Desil 1-5).
- Disabilitas: Memiliki Kartu Penyandang Disabilitas resmi.
- Hafidz/Hafidzah: Sertifikat hafal Al-Qur’an 30 Juz.
- Tenaga Kesehatan: Memiliki ijazah D4/S1 latar belakang kesehatan untuk gelar keahlian.
3. Pembatalan & Pengembalian Dana
- Kondisi Pembatalan:
- Memberikan dokumen palsu.
- IPK tidak mencapai standar.
- Terbukti menerima beasiswa ganda.
- Drop Out (DO) atau mengundurkan diri.
-
Terlibat tindak pidana atau meninggal dunia.
-
Ketentuan Pengembalian ke Kas Daerah:
- Wajib Mengembalikan Seluruh Dana: Jika terbukti dokumen palsu, menerima beasiswa ganda, atau mundur tanpa alasan jelas.
- Mekanisme: Dana dikembalikan sekaligus sebesar jumlah yang telah diterima melalui Surat Tanda Setoran (STS).
4. Ketentuan Peralihan (Beasiswa Tuntas)
Bagi penerima beasiswa kategori “Tuntas” yang sudah ditetapkan sebelum aturan ini:
- Tetap menerima beasiswa sampai batas semester yang ditentukan.
- Wajib mengembalikan sisa dana jika: Meninggal dunia atau IPK tidak memenuhi syarat dalam 1 semester.
- Wajib mengembalikan seluruh dana jika: Mengundurkan diri, DO, atau terpidana.
Catatan: Peraturan ini dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang. Pastikan seluruh dokumen persyaratan menggunakan format terbaru yang disahkan.


