Penetapan Tersangka atas Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Seorang anggota polisi bernama Bripda Masias Siahaya (MS) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pelajar. Peristiwa ini terjadi di Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026) dini hari dan langsung menarik perhatian publik.
Bripda MS, yang merupakan anggota Brigade Mobil (Brimob), diduga menggunakan helm baja yang disediakan oleh negara untuk menganiaya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (Mts). Helm tersebut, yang seharusnya digunakan untuk melindungi petugas, justru menjadi alat kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah menjalani pemeriksaan, status Bripda MS dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka pada Sabtu (21/2/2026). Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa proses penyidikan telah berjalan dengan baik dan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum. Pertama, Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban pada Jumat (20/2/2026). Sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).
Selain proses hukum, kasus ini juga memicu desakan evaluasi peran Brimob dalam penanganan masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak agar Brimob tidak lagi dilibatkan dalam urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil. Menurut Isnur, Brimob seharusnya hanya diterjunkan dalam situasi tertentu, bukan untuk menghadapi warga sipil atau konflik sosial.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa Brimob tidak tepat diterjunkan dalam situasi yang membutuhkan pendekatan dialogis. Ia menegaskan bahwa Brimob adalah pasukan dengan kemampuan tempur yang seharusnya digunakan untuk menghadapi ancaman bersenjata, bukan masyarakat sipil.
Desakan serupa juga datang dari kalangan lain yang mendorong reformasi menyeluruh di tubuh Polri. Reformasi tersebut dinilai perlu mencakup sistem rekrutmen, pendidikan, hingga pola pembinaan anggota. Langkah tersebut dianggap penting untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan serupa serta menghilangkan pendekatan yang bernuansa militeristik dalam penanganan masyarakat sipil.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat penegak hukum sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Polri juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa tindakan pelaku tidak sejalan dengan nilai-nilai institusi dan telah mencederai kepercayaan publik.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 02.00 WIT saat Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Saat berada di kawasan Mangga Dua Langgur, petugas menerima laporan adanya keributan di sekitar Tete Pancing. Aparat kemudian bergerak ke lokasi dan membubarkan aktivitas balap liar yang dilaporkan masyarakat.
Sekitar 10 menit setelah pembubaran, dua sepeda motor yang dikendarai AT (14) dan rekannya, NK (15), melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju lokasi tersebut. Dalam situasi itu, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Sepeda motor yang dikendarai korban kemudian menabrak kendaraan milik NK, mengakibatkan NK mengalami patah tangan.
AT dalam kondisi kritis sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.





