Kebijakan Larangan Penggunaan Gawai di Sekolah Jakarta

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan gawai selama proses belajar mengajar di satuan pendidikan. Aturan ini berlaku bagi seluruh siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang berada di lingkungan sekolah.

Dalam SE tersebut, semua pihak diminta untuk mengumpulkan seluruh perangkat gawai mereka selama berada di sekolah. Hal ini dilakukan untuk memastikan fokus siswa dalam mengikuti pelajaran dan mencegah gangguan akibat penggunaan media sosial atau aplikasi lainnya.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jakarta, M Subki, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan gawai di sekolah sering kali mengganggu konsentrasi siswa dan guru. Ia menilai bahwa ketika siswa dibiarkan menggunakan ponsel selama jam pelajaran, mereka cenderung tidak fokus pada materi yang disampaikan.

“Ya tidak sedikit loh, ketika jam belajar kalau mereka dilepas handphone-nya, mereka bukan dengerin pelajaran, malah mengakses mungkin media-media dan sebagainya,” ujarnya.

Subki juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Dengan membatasi penggunaan gawai, siswa akan lebih fokus pada proses belajar dan mengurangi risiko terpapar konten negatif dari media sosial.

“Jadi saya mengapresiasi keputusan itu untuk membatasi dan mengendalikan ya penggunaan gawai dan medsos di waktu-waktu belajar. Ini supaya anak lebih konsentrasi belajar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bisa menjadi langkah awal untuk mencegah tindakan negatif yang dilakukan oleh siswa, seperti kasus peledakan di sekolah yang disebabkan oleh terpapar konten kekerasan di internet.

“Karena tidak sedikit juga, seperti yang kasus bom di sekolah itu, dia ternyata kan dapetnya dari internet bagaimana cara merakit dan lain sebagainya. Artinya ini langkah awal yang bagus untuk mengantisipasi semua,” tambahnya.

Meski begitu, Subki menegaskan bahwa peran keluarga tetap penting dalam mendukung kebijakan ini. Ia menilai bahwa sekolah tidak memiliki wewenang untuk mengatur perilaku siswa setelah mereka pulang ke rumah.

“Kalau di rumah tentu itu diserahkan kepada orang tua, kepada lingkungan. Bahwa anak-anak kita mesti diingatkan. Bukan dihentikan, tapi diingatkan untuk bisa mengendalikan diri,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Disdik Provinsi Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa SE ini dikeluarkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan berkualitas. Pihaknya juga ingin beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital melalui penggunaan gawai sebagai alat bantu belajar.

“Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memandang perlu adanya pengaturan mengenai pemanfaatan gawai dalam pelaksanaan pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan,” kata dia dalam SE tersebut.



Siswa mengikuti permainan edukatif terkait gizi saat memperingati Hari Gizi Nasional (HGN) 2026 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Manggarai Selatan 01, Jakarta, Rabu (22/1/2026). – (Infomalangraya.net/Prayogi)

Dalam SE tersebut, gawai yang dimaksud mencakup perangkat elektronik dengan fungsi praktis seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan bentuk lainnya. Perangkat ini dinilai perlu digunakan secara bijak oleh siswa dalam lingkungan satuan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.

SE ini juga menyebutkan bahwa kepala satuan pendidikan dapat melarang penggunaan gawai atau menerapkan kebijakan pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan satuan pendidikan. Prinsip utamanya adalah tetap memprioritaskan kepentingan terbaik bagi siswa.

“Kepala satuan pendidikan melarang murid, pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan satuan pendidikan, kecuali pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan,” tulis SE itu.



Siswa mengikuti kegiatan belajar di SDN Pejaten Barat 01, Jakarta, Senin (5/1/2026). Kegiatan belajar mengajar kembali digelar untuk semester genap tahun ajaran 2026 setelah libur panjang akhir tahun 2025. – (Infomalangraya.net/Thoudy Badai)

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version