Kecanduan Konten Porno Mengakibatkan Guru PPPK Lakukan Tindakan Tak Terpuji
Seorang guru SD berstatus PPPK di Solo, Jawa Tengah, diketahui melakukan tindakan tak terpuji dengan merekam bagian bawah rok seorang SPG di sebuah swalayan. Peristiwa ini mengejutkan banyak pihak, terlebih karena pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Pengakuan Pelaku Terkait Kecanduan Film Porno
Pelaku yang bernama BSN (34) asal Sukoharjo mengakui bahwa kecanduannya terhadap konten porno menjadi salah satu faktor utama dalam tindakannya tersebut. Dalam pemeriksaan polisi, BSN mengungkapkan bahwa ia sering melihat film blue dan video konten serupa di media sosial, khususnya dari Twitter. Ia juga menyebut bahwa ia terpengaruh oleh adegan yang pernah ia lihat, sehingga memiliki dorongan untuk meniru hal tersebut saat berada di Swalayan Sami Luwes.
“Modusnya dari keterangan tersangka, dia sering melihat film blue dan dari twitter film konten video rok yang dipakai perempuan di bawah halte. Kemudian dia memiliki dorongan untuk meniru konten tersebut pada saat di Sami Luwes,” ujar Kasatres PPA/PPO Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari saat jumpa pers.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika korban, CO (24), seorang SPG produk minuman, sedang menjalankan tugasnya di area penjualan Swalayan Sami Luwes Solo pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban sedang menyusun dan menghitung stok barang dagangan di rak penjualan. Di tengah aktivitas tersebut, pelaku diduga mendekati korban secara diam-diam sambil membawa telepon genggam.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka kemudian mengarahkan kamera ponselnya ke bagian bawah rok korban untuk merekam bagian dalam pakaian yang dikenakan perempuan tersebut. Aksi itu akhirnya diketahui oleh saksi di lokasi, termasuk pengunjung swalayan dan petugas keamanan yang kemudian membantu mengamankan situasi.
Belanja Bersama Istri dan Anak
Saat kejadian tersebut, BSN sebenarnya sedang berbelanja bersama istri dan anaknya. Namun, pelaku terpisah dari anak dan istrinya saat melakukan aksi itu. Istri dan anak-anaknya menuju area rak sabun cuci muka, sementara BSN berada di lokasi yang berbeda. Dari pengakuannya saat proses klarifikasi, muncul niat untuk mengambil gambar dari bawah rok korban menggunakan telepon genggam.
Setelah melakukan aksinya, BSN mengaku langsung menyadari kesalahannya. Ia kemudian menghapus foto yang sempat diambil dan meninggalkan lokasi setelah merasa tindakannya diketahui oleh orang lain.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. “Untuk kasus perkara dugaan asusila di muka dan kekerasan seksual non fisik pada Sabtu 13 Juni pukul 15.30 WIB di toko Sami Luwes,” ujar Sigit.
Penyidik telah memeriksa dua orang saksi penting dalam perkara tersebut, yakni pengunjung yang memergoki aksi pelaku dan petugas keamanan swalayan. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta sebuah telepon genggam Samsung milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 huruf A KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan/atau denda Rp10 juta.
Meski sudah berstatus tersangka, BSN tidak ditahan di rumah tahanan negara. Polisi memutuskan menerapkan status tahanan kota karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun.
