Kehidupan Politik dan Hukum Muhammad Samanhudi Anwar
Muhammad Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar dua periode, kembali menjadi perbincangan setelah terpilih sebagai Ketua KONI Blitar. Namun, keputusan ini memicu polemik baru mengingat rekam jejak hukumnya yang panjang. Dalam perjalanan hidupnya, Samanhudi pernah terlibat dalam berbagai kasus hukum, termasuk korupsi dan dugaan keterlibatan dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
1. Terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK pada Tahun 2018
Perjalanan kasus hukum Samanhudi dimulai saat ia masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar periode kedua (2015-2020). Pada Juli 2018, ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Samanhudi didakwa menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Akibat kasus tersebut, Samanhudi divonis hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Selain hukuman kurungan, hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. Samanhudi pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar periode 2010-2015 sebelum terpilih menjadi Wali Kota Blitar pada 2016.
2. Bebas dari Lapas Sragen dan Sinyal “Balas Dendam”
Setelah menjalani masa hukuman atas kasus suap, Samanhudi dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, Jawa Tengah, pada 10 Oktober 2022. Setelah bebas, ia sempat melontarkan pernyataan kontroversial bahwa ia akan terjun kembali ke politik untuk “balas dendam” karena merasa dizalimi.
3. Menjadi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Kurang dari tiga bulan setelah kebebasannya, tepatnya pada 12 Desember 2022, terjadi aksi perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang saat itu dihuni oleh mantan wakilnya, Santoso. Penyelidikan oleh Polda Jatim menunjukkan bahwa Samanhudi diduga kuat menjadi otak atau informan di balik aksi perampokan tersebut.
Samanhudi ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah area pusat olahraga di Kota Blitar pada 27 Januari 2023. Hubungan antara Samanhudi dan para pelaku perampokan terjalin saat mereka sama-sama menjadi warga binaan di Lapas Sragen. Samanhudi memberikan informasi krusial kepada lima eksekutor perampokan, seperti Mujiadi dan Asmuri, tentang denah rumah dinas dan posisi penyimpanan uang tunai.
Meskipun menjadi pemberi informasi, Samanhudi tidak menerima sepeser pun uang hasil rampokan. Atas perbuatannya dalam kasus perampokan ini, Samanhudi dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama empat tahun.
4. Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Blitar dan Polemik Hukum Baru
Pada Mei 2026, Samanhudi kembali memicu perhatian publik setelah mencalonkan diri dan terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030. Dalam pemungutan suara tertutup, Samanhudi meraih 22 suara dari total 38 pemilik hak suara, mengalahkan rivalnya, Tony Andreas.
Terpilihnya Samanhudi yang berstatus mantan narapidana korupsi dan perampokan langsung memicu kekhawatiran dari Pemerintah Kota Blitar. Wali Kota Blitar saat ini, Syauqul Muhibbin, menyatakan kekhawatirannya terkait legalitas penyaluran dana hibah daerah untuk pembinaan olahraga. Ia menegaskan bahwa kajian hukum sementara dari Pemkot Blitar menunjukkan adanya potensi larangan pemberian dana hibah APBD kepada lembaga yang dipimpin oleh seseorang dengan rekam jejak hukum seperti Samanhudi.
5. Benturan Aturan: Permenpora vs Putusan Mahkamah Konstitusi
Persoalan status hukum Samanhudi Anwar sebagai Ketua KONI terpilih turut disoroti oleh akademisi. Pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA), Muh Alfaris, menjelaskan bahwa polemik ini berakar pada hierarki hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, terdapat aturan masa tunggu minimal 5 tahun bagi mantan terpidana sebelum dapat menjabat kembali di institusi publik.
Menurut Alfaris, meskipun regulasi setingkat Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) yang dikeluarkan Erick Thohir tidak lagi melarang mantan narapidana menjadi Ketua KONI, Putusan MK memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dan mengikat. Masyarakat olahraga maupun pengurus cabang olahraga (cabor) yang keberatan dapat mengajukan gugatan terhadap keabsahan terpilihnya Samanhudi Anwar.




