Latar Belakang Kasus Hukum Samanhudi Anwar
Samanhudi Anwar memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai kasus hukum, mulai dari korupsi hingga perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Nama mantan Wali Kota Blitar dua periode ini kembali menjadi sorotan setelah terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2030. Namun, keputusan tersebut menimbulkan polemik hukum terkait pencabutan hak politik dan penggunaan dana hibah APBD.
Perjalanan Kasus Hukum Samanhudi Anwar
1. Terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK pada Tahun 2018
Perjalanan kasus hukum Samanhudi dimulai saat ia masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar periode kedua (2015-2020). Pada Juli 2018, ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Samanhudi didakwa menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar. Akibatnya, ia divonis hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
2. Bebas dari Lapas Sragen dan Sinyal “Balas Dendam”
Setelah menjalani masa hukuman, Samanhudi dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen pada Oktober 2022. Setelah bebas, ia melontarkan pernyataan kontroversial mengenai niatnya untuk kembali terjun ke politik, dengan menyebutkan “balas dendam”.
3. Menjadi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Pada Desember 2022, terjadi aksi perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang dihuni oleh mantan wakilnya, Santoso. Penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menunjukkan bahwa Samanhudi diduga menjadi otak atau informan di balik aksi perampokan tersebut. Ia memberikan informasi penting kepada para pelaku, meski tidak menerima hasil rampokan. Atas perbuatannya, Samanhudi dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama empat tahun.
4. Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Blitar dan Polemik Hukum Baru
Setelah melewati berbagai kasus pidana, Samanhudi kembali memicu perhatian publik pada Mei 2026. Ia mencalonkan diri dan terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2030. Namun, keputusan ini memicu kekhawatiran dari Pemerintah Kota Blitar terkait legalitas penyaluran dana hibah daerah untuk pembinaan olahraga. Wali Kota Blitar saat ini, Syauqul Muhibbin, menyatakan kekhawatirannya terkait status hukum Samanhudi.
5. Benturan Aturan: Permenpora vs Putusan Mahkamah Konstitusi
Persoalan status hukum Samanhudi Anwar sebagai Ketua KONI terpilih turut disoroti oleh akademisi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, terdapat aturan masa tunggu minimal 5 tahun bagi mantan terpidana sebelum dapat menjabat kembali di institusi publik. Meskipun regulasi setingkat Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) yang dikeluarkan Erick Thohir tidak lagi melarang mantan narapidana menjadi Ketua KONI, Putusan MK memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dan mengikat.
Potensi Gugatan terhadap Status Kepemimpinan Samanhudi Anwar
Menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA), Muh Alfaris, masyarakat olahraga maupun pengurus cabang olahraga (cabor) yang keberatan dapat mengajukan gugatan terhadap keabsahan terpilihnya Samanhudi Anwar. Alfaris menjelaskan bahwa meskipun Permenpora tidak lagi melarang mantan napi jadi Ketua KONI, Putusan MK memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi. Oleh karena itu, masyarakat olahraga ataupun cabor dapat menggugat keabsahan terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).





