Penjelasan Disdikbud Kabupaten Batang Mengenai Status Guru Non ASN
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebuduhan (Disdikbud) Kabupaten Batang, M Arief Rohman, memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru non ASN. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan merupakan kesalahpahaman terhadap Surat Edaran Nomor 7 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
- Informasi yang beredar di masyarakat tentang rencana pemerintah untuk memberhentikan atau mem-PHK guru non ASN adalah tidak benar.
- Surat Edaran tersebut justru menjadi payung hukum bagi sekolah yang masih mempekerjakan tenaga pendidik non ASN.
Arief menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2026, istilah honorer maupun non ASN sudah tidak lagi digunakan dalam instansi pemerintah. Sebagai gantinya, tenaga yang membantu proses pembelajaran di sekolah disebut sebagai Pendamping Belajar. Surat Edaran Nomor 7 ini memberikan dasar hukum bagi sekolah-sekolah untuk tetap memberikan honor atau upah yang bersumber dari BOS reguler.
- Surat Edaran Nomor 7 memberikan payung hukum bagi sekolah-sekolah yang masih mempekerjakan guru non ASN.
- Sekolah memiliki dasar untuk memberikan honor atau upah yang bersumber dari BOS reguler.
Menurut Arief, informasi yang berkembang di luar justru menimbulkan keresahan karena dianggap sebagai sinyal penghentian tenaga pendidik. Namun, baik Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan PHK guru. Justru, langkah ini dianggap sebagai langkah yang baik untuk pendidikan.
- Menteri dan Dirjen sudah menyampaikan bahwa tidak ada pemberhentian.
- Ini adalah langkah yang baik untuk pendidikan.
Di Kabupaten Batang, saat ini terdapat guru berstatus PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu. Untuk mendukung proses belajar mengajar, sekolah masih dibantu oleh tenaga Pendamping Belajar. Jumlah Pendamping Belajar di Batang saat ini mencapai sekitar 421 orang yang tersebar di jenjang TK, SD, dan SMP. Dari jumlah tersebut, 106 orang telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Mereka akan dipekerjakan sampai Desember 2026, sedangkan sisanya masih membantu proses pembelajaran di sekolah-sekolah.
- Jumlah Pendamping Belajar di Batang saat ini mencapai sekitar 421 orang.
- 106 orang telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Mereka akan dipekerjakan sampai Desember 2026.
Terkait nasib Pendamping Belajar setelah 1 Januari 2027, Arief menyebut bahwa Pemerintah Pusat masih menyiapkan format kebijakan baru. Dia berharap tidak hanya tenaga yang sudah masuk Dapodik, tetapi juga yang belum terdata dapat ikut diperhatikan. Dirjen GTK menyampaikan bahwa akan dipikirkan format baru terkait nasib teman-teman ini.
- Pemerintah Pusat masih menyiapkan format kebijakan baru.
- Harapan untuk semua tenaga Pendamping Belajar, baik yang sudah maupun belum masuk Dapodik, tetap mendapat perhatian.
Arief juga menyinggung besarnya kebutuhan guru secara nasional yang disebut mencapai hampir 300 ribu tenaga pendidik. Karena itu, menurutnya, apabila tenaga Pendamping Belajar dihentikan, proses pembelajaran bisa terganggu. Jika dimaknai sebagai pemberhentian, pembelajaran bisa kolaps. Oleh karena itu, masyarakat, insan pendidikan, maupun orangtua tidak perlu khawatir.
- Kebutuhan guru secara nasional mencapai hampir 300 ribu tenaga pendidik.
- Jika tenaga Pendamping Belajar dihentikan, proses pembelajaran bisa terganggu.
Arief kembali menegaskan bahwa saat ini di Kabupaten Batang tidak ada lagi istilah honorer maupun guru non ASN. Sekarang istilahnya adalah Pendamping Belajar.





