Wacana “War Ticket” Haji Menuai Pro dan Kontra di Parlemen
Pemerintah melalui Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengusulkan skema baru bernama “war ticket haji” sebagai opsi tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Skema ini dirancang untuk menjadi alternatif jika kuota dari Arab Saudi bertambah besar. Dengan adanya dua jalur—skema antrean reguler yang sudah ada dan skema “war ticket”—pemerintah berharap dapat mempercepat keberangkatan jemaah haji.
Menurut Dahnil, pemerintah membuka peluang adanya dua jalur berbeda bagi calon jemaah haji, terutama jika Arab Saudi memberikan tambahan kuota dalam jumlah besar. Ia menjelaskan bahwa skema “war ticket” akan menjadi alternatif untuk mempercepat keberangkatan jemaah di tengah panjangnya daftar antrean haji yang selama ini menjadi persoalan klasik di Indonesia.
Meski demikian, wacana tersebut tidak serta-merta diterima begitu saja. Sejumlah anggota parlemen mulai memberikan perhatian khusus, terutama terkait aspek keadilan dan transparansi dalam penerapannya. Publik pun kini menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait konsep, mekanisme, hingga dampak dari penerapan skema baru tersebut.

Pemerintah masih mempertimbangkan skema tersebut sebagai bagian dari upaya transformasi sistem perhajian di Indonesia. Menurut Dahnil, istilah “war ticket haji” muncul sebagai bagian dari rumusan transformasi untuk mengatasi panjangnya masa tunggu haji. Rata-rata waktu tunggu keberangkatan haji di Indonesia saat ini mencapai sekitar 26,4 tahun. Pemerintah berupaya mencari solusi agar antrean dapat dipersingkat tanpa mengorbankan jemaah yang sudah lebih dulu mendaftar.
Kekhawatiran tentang Keadilan dan Transparansi
Wacana ini mendapat sorotan dan beragam catatan dari Parlemen. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang khawatir wacana penerapan skema “war ticket haji” dapat memicu kecemburuan sosial di masyarakat. Marwan berpandangan, skema tersebut berpotensi memberi keuntungan lebih besar kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial, sehingga mempersempit akses bagi calon jemaah lain.

Dia menegaskan, hingga saat ini Komisi VIII belum menerima penjelasan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah terkait wacana tersebut. Marwan mengingatkan bahwa jika wacana tersebut akan dijadikan kebijakan, pemerintah harus mempertimbangkan sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas, historis, hingga sosiologis. Dia juga menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pendaftaran haji, bukan sistem berburu tiket.
Ancaman terhadap Jemaah Lansia
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya juga menyoroti wacana skema “war ticket haji” tersebut. Menurutnya, wacana itu berpotensi mengancam jemaah yang telah lama menabung, terutama lansia. Politikus Golkar ini mengingatkan bahwa sistem “war ticket” yang mengandalkan kecepatan akses dan pembayaran, akan menciptakan ketimpangan baru di tengah masyarakat.
“Bagaimana dengan ibu-ibu di kampung yang sudah menabung 20 tahun? Bagaimana dengan kakek-nenek kita yang gaptek? Mereka akan tersisihkan,” ujar Atalia. Ia menilai, penerapan “war ticket” berpotensi mengabaikan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji.
Opsi Tambahan, Bukan Solusi Utama
Sorotan lain disuarakan Kepala Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina yang menilai wacana penerapan sistem “war ticket” haji dapat menjadi opsi tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Namun, skema tersebut baru bisa dipertimbangkan setelah negara memprioritaskan pemberangkatan sekitar 5 juta jemaah yang saat ini tengah mengantre.
Selly menegaskan bahwa penetapan keberangkatan haji harus berlandaskan prinsip keadilan. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk tetap memberangkatkan jemaah yang telah lebih dulu masuk dalam sistem antrean. Menurutnya, sistem antrean berbasis nomor porsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Meski demikian, Selly tidak menutup kemungkinan adanya inovasi dalam sistem keberangkatan haji, termasuk wacana “war ticket” yang sempat disampaikan pemerintah. Hanya saja, rencana skema “war ticket” tidak boleh diterapkan secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan polemik baru, dan menggeser prinsip keadilan dalam sistem antrean.





