Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Kalianyar, Cirebon
Polemik pemberhentian perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, telah berujung pada tiga jalur hukum sekaligus. Proses ini melibatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN), serta laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Polresta Cirebon.
Kuwu Kalianyar, Abdul Nasir, akhirnya angkat bicara dan menjelaskan kronologi pemberhentian perangkat desa yang terjadi. Ia menegaskan bahwa proses administratif telah dilalui sesuai aturan, meskipun ada gugatan di PTUN yang sempat dimenangkan oleh pihak perangkat desa.
Kronologi Gugatan PTUN: Dari Teguran Hingga Putusan Hakim
Abdul Nasir menjelaskan bahwa gugatan PTUN terkait pemberhentian perangkat desa atas nama Yuda dan Sonjaya terjadi dua kali. Sebelum pemberhentian, pemerintah desa telah melakukan tahapan administratif berupa teguran lisan hingga Surat Peringatan (SP) tertulis.
“Dari teguran lisan, tertulis satu, dua, tiga, sudah kami lalui. Persetujuan BPD juga sudah ditempuh,” ujarnya.
Namun, saat mengajukan rekomendasi ke tingkat kecamatan, Camat disebut tidak memberikan persetujuan tanpa alasan yang jelas. Di sisi lain, desakan masyarakat agar kedua perangkat diberhentikan semakin menguat.
“Masyarakat sudah ingin pemberhentian secara umum. Dengan terpaksa kami memberhentikan, walaupun kami sadar secara prosedur belum lengkap karena tidak ada rekomendasi Camat dan Bupati,” jelas dia.
Akibatnya, pada gugatan PTUN pertama, Pemdes Kalianyar dinyatakan kalah. “Ketika di-PTUN-kan, tentu saya kalah. Putusan hakim waktu itu hanya dua: mencabut SK pemberhentian dan memulihkan harkat martabat. Tidak ada putusan pengembalian siltap dan tunjangan,” katanya.
Sebagai bentuk kepatuhan hukum, Abdul Nasir mencabut SK pemberhentian pada 11 Agustus 2025 dan kembali menyalurkan siltap kepada kedua perangkat tersebut. Setelah seluruh prosedur administratif dilengkapi, termasuk rekomendasi Camat dan Bupati, pemberhentian kembali dilakukan pada 7 Oktober 2025.
“Karena saya rasa ini sudah sesuai prosedur, maka pada 7 Oktober saya berhentikan lagi,” ujarnya.
Gugatan PTUN kedua pun kembali diajukan, namun ditolak oleh majelis hakim karena objek gugatan dinilai tidak lengkap secara administratif.
Gugatan di PN Sumber dan Polemik NRPD
Selain PTUN, Abdul Nasir juga menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sumber terkait dugaan tidak dilanjutkannya proses Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD) atas nama Muhammad Syahroni.
Menurut Abdul Nasir, persoalan NRPD bermula dari pemerintahan desa sebelumnya. “Pengangkatan Saudara Roni itu terjadi tahun 2022, sebelum pemerintahan saya. Kami tidak tahu awalnya seperti apa,” jelas dia.
Ia menyebut, setelah dilakukan penelusuran, ditemukan banyak kekurangan administrasi. “Saudara Roni tidak punya NRPD, tapi memakai NRPD perangkat desa lama yang sudah almarhum. Pemberhentian almarhum itu tidak pernah ada,” katanya.
Kondisi tersebut membuat Abdul Nasir enggan melanjutkan proses NRPD. “Saya tidak berani mengajukan NRPD karena mekanisme awalnya banyak kekurangan. Itu kewenangan pemerintahan sebelumnya, bukan saya,” ujarnya.
Ia menambahkan, NRPD merupakan syarat mutlak penyaluran siltap dan tunjangan sesuai Peraturan Bupati. Adapun, peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Perbup Nomor 173 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa.
“Bukan kami menahan siltap, tapi karena sesuai Perbup, dia tidak ada NRPD. Kalau tidak ada NRPD, kami tidak bisa menyalurkan,” ucap Abdul Nasir.
Laporan Tipikor 8 Bulan Hak Siltap dengan Nominal Rp 2.175.000 Per Bulan di Polresta Cirebon
Langkah hukum lainnya adalah laporan dugaan korupsi ke Unit Tipidkor Polresta Cirebon terkait siltap perangkat desa selama 8 bulan atau sekitar Rp 17 jutaan.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Nasir membantah keras tudingan penggelapan. “Siltap itu tidak digelapkan. Masih ada di rekening kas desa. Karena posisi mereka sedang diberhentikan, maka hak tidak ada dan tidak bisa disalurkan,” jelas dia.
Ia menegaskan, dalam putusan PTUN tidak ada perintah hakim untuk mengembalikan siltap. “Oleh hakim PTUN tidak ada putusan bahwa tergugat harus mengembalikan hak siltap. Tidak ada,” katanya.
Dampak ke Desa: CSR Dicabut, Namun Pelayanan Tetap Jalan
Abdul Nasir mengakui, polemik hukum ini berdampak pada kondisi desa, baik secara moril maupun materiil. “Program di luar pemerintahan jadi terhambat. Salah satunya CSR dari salah satu bank yang akhirnya dicabut karena pemberitaan negatif,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. “Alhamdulillah pelayanan masih maksimal, tidak berdampak ke masyarakat,” ucap Abdul Nasir.
Ia juga menyebut, Desa Kalianyar justru meraih penghargaan Desa Terbaik Tingkat Kecamatan dengan reward Rp 200 juta.
BPD: Prosedur Sudah Ditempuh, Tidak Ada Penggelapan
Ketua BPD Desa Kalianyar, Nana Ruskana, menguatkan pernyataan Kuwu Abdul Nasir. Ia menegaskan, keputusan pemberhentian perangkat desa telah melalui musyawarah dan tahapan sesuai aturan.
“Kami sudah melakukan tahapan teguran lisan, SP 1, SP 2, hingga SP 3. Ada mosi tidak percaya dari ratusan masyarakat,” ujar Nana.
Menurutnya, pada pemberhentian kedua, seluruh administrasi telah lengkap. “BPD menyetujui, Camat menandatangani, DPMD juga sudah. Secara administrasi tidak ada masalah,” ucapnya.
Soal dugaan penggelapan siltap, Nana menilai tudingan tersebut tidak berdasar. “Siltap itu masih ada di rekening kas desa, masih aman. Tidak dipakai pribadi, tidak digelapkan,” jelas dia.
Ia menilai, persoalan yang terjadi seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan saja karena hanya menyangkut masalah administrasi dan perdata.
Harapan Penyelesaian dan Pesan ke Media
Baik Kuwu maupun BPD berharap polemik ini dapat segera berakhir demi kondusivitas desa. “Kami berharap ada solusi terbaik, entah melalui musyawarah atau mediasi. Karena semua kan masih keluarga besar warga Kalianyar,” ujar Nana.
Sementara Abdul Nasir kembali menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang. “Saya mohon kepada media, ketika menaikkan berita harus berimbang. Jangan hanya dari satu pihak karena ini menyangkut nama saya dan nama desa,” ucap Abdul Nasir.





