Perubahan Regulasi Tata Niaga Gula Nasional
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mempertimbangkan untuk meninjau ulang regulasi tata niaga gula nasional. Hal ini dilakukan mengingat dinamika pasokan dan permintaan yang terus berubah, termasuk wacana perubahan skema impor gula rafinasi dari swasta ke badan usaha milik negara (BUMN). Wacana ini sebelumnya muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR pada 8 April 2026. Tujuan utamanya adalah untuk menekan kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi, mengurangi kerugian Sugar Co, serta mendorong swasembada gula nasional.
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan bahwa pemerintah saat ini melihat perlu adanya pendekatan baru yang tidak lagi mendikotomikan gula rafinasi dan gula konsumsi. Ia menegaskan bahwa hal ini membutuhkan revisi regulasi agar bisa ada gula yang sesuai dengan kebutuhan.
Menurut Putu, kapasitas produksi gula berbasis tebu dalam negeri terus meningkat. Taksasi produksi gula nasional pada 2026 diperkirakan cukup tinggi, meskipun ada tren penurunan konsumsi akibat meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap risiko penyakit tidak menular. Dari sisi industri, pelaku makanan dan minuman juga mulai melakukan reformulasi produk sejak diberlakukannya aturan kesehatan, sehingga turut menekan kebutuhan gula.
Kemenperin mencatat realisasi kebutuhan impor gula kristal rafinasi (RKI) untuk industri terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Volume impor yang sempat mencapai 3,6 juta ton, turun menjadi 3,4 juta ton, kemudian 3,2 juta ton, hingga kini berada di kisaran 3 juta ton. Penurunan ini disebut cukup besar, terutama karena terjadi selama empat tahun.
Terkait isu kebocoran atau rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi, Putu menyatakan bahwa pengawasan distribusi bukan merupakan kewenangan Kemenperin, melainkan berada di bawah Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kasus yang secara resmi diproses hukum terkait dugaan rembesan tersebut. Meski demikian, Kemenperin tetap mendorong pengawasan ketat di tingkat industri.
“Jadi dari kami memang sudah berkali-kali menyampaikan kepada industrinya untuk terus melakukan pengawasan terhadap transaksi atau penjualan gula hasil produksinya dan juga kita sampaikan sesuai dengan aturan yang ada apabila terjadi ini ya masuk pidana atau nanti itu juga akan menjadi hukuman sanksi untuk bahan baku selanjutnya,” ujarnya.
Kemenperin juga menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusi gula rafinasi.
Pandangan dari Asosiasi Gula Indonesia
Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Budi Hidayat menilai bahwa meskipun Sugar Co merupakan BUMN, entitas tersebut tetap beroperasi sebagai badan usaha sehingga tidak ada mekanisme langsung bagi pemerintah untuk menutup kerugian melalui pengalihan impor. Menurut Budi, pendekatan yang lebih realistis adalah pemerintah mengambil kendali atas keseluruhan tata niaga gula, mulai dari stok gula konsumsi dan industri, hingga impor dan harga.
Dengan skema tersebut, potensi keuntungan dari selisih harga dapat dimanfaatkan untuk membangun industri gula terintegrasi. “Kalau ada keuntungan, bisa digunakan untuk pengembangan industri gula, termasuk mendukung swasembada dan pengembangan bioetanol untuk mandatori E20,” ujar Budi.
Dari sisi industri, AGI menilai kebijakan ini berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperkuat ekosistem pergulaan, termasuk petani tebu, apabila dikelola dengan dukungan pendanaan yang memadai. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas dan efisiensi industri gula nasional yang saat ini dinilai masih rendah.
Penolakan dari Petani Tebu
Di sisi lain, kalangan petani tebu menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut. Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan praktik monopoli yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat. Ia menegaskan bahwa mekanisme pasar seharusnya tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha swasta untuk berkompetisi, selama tidak melanggar aturan.
“Biarlah terjadi persaingan, asal tidak melanggar hukum. Yang penting pasar ditertibkan dari gula yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Soemitro mengingatkan, konsolidasi impor pada satu entitas berisiko meningkatkan potensi penyimpangan serta melemahkan prinsip keadilan ekonomi. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai dapat menggeser fokus industri dari peningkatan produksi domestik menjadi ketergantungan pada impor.
Solusi Alternatif
Sebagai alternatif, APTRI mengusulkan agar pemerintah tetap membuka akses impor bagi berbagai pelaku usaha, namun dengan penerapan pungutan impor yang hasilnya digunakan untuk memperkuat sektor pergulaan nasional, mulai dari petani hingga pabrik gula. Selain itu, APTRI juga mendorong integrasi pasar gula konsumsi dan gula industri guna meningkatkan efisiensi serta menekan potensi kebocoran distribusi.
“Jangan dimonopoli. Lebih baik ada kompetisi supaya terlihat mana yang efisien dan mana yang tidak,” tutup Soemitro.





