SMK Negeri 4 Kendari Diinvestigasi Terkait Pungutan Iuran Siswa
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap SMK Negeri 4 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), karena dugaan pungutan iuran sebesar Rp270 ribu per siswa. Kebijakan ini menjadi bahan penyelidikan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pada Selasa (6/1/2026).
Sekolah mengaku sudah menerapkan pungutan tersebut sejak Juli 2025. Dugaan pungutan ini juga telah ditelusuri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa sekolah melanggar aturan, karena SMA dan SMK di Sultra dilarang memungut iuran dalam bentuk apa pun, termasuk dengan nominal kecil.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa penyidik bergerak setelah menerima informasi adanya dugaan pungli. Polisi kemudian mendatangi sekolah untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti.
“Iya, kami lakukan penyelidikan. Sejumlah uang tunai kami amankan untuk kepentingan penanganan perkara dugaan pungli,” kata Welliwanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/1/2025).
Dalam proses tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp36,2 juta yang diduga berasal dari hasil pungutan. Uang tersebut diserahkan langsung oleh bendahara sekolah dan disaksikan oleh Kepala SMKN 4 Kendari, Herman. Penyidik juga telah meminta keterangan dari bendahara dan kepala sekolah.
Selain uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Penyerahan dilakukan secara langsung kepada kami dan dibuatkan berita acara penerimaan sebagai barang bukti,” tuturnya.
Pihak SMKN 4 Kendari sebelumnya telah mengembalikan sebagian dana pungutan kepada siswa sebesar Rp200 ribu, Selasa (6/1/2026). Uang tersebut diserahkan kepada siswa secara bertahap, agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
Alasan Pungutan Iuran
Menurut Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, dana tersebut awalnya merupakan hasil kesepakatan dengan orangtua siswa untuk membayar gaji 12 guru honorer. Namun, seluruh guru honorer tersebut dinyatakan lulus dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Karena guru honorer sudah diangkat menjadi PPPK, maka dana partisipasi orangtua yang terkumpul kami kembalikan,” kata Herman saat ditemui di SMKN 4 Kendari.
Iuran tersebut hanya diterapkan kepada siswa kelas 10 dan 11, sedangkan kelas 12 tidak dikenakan pungutan. Selain itu, siswa jurusan kriya kayu dibebaskan dari pembayaran karena telah mendapat subsidi perlengkapan praktik, serta jurusan kriya batik dan tekstil hanya dikenakan setengah dari besaran iuran.
Dari total 1.134 siswa, tercatat 764 siswa yang melakukan pembayaran. Namun, menurutnya besaran dana yang dibayarkan tidak bersifat mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan orangtua.
“Tidak ada paksaan. Ada yang membayar Rp100 ribu, Rp120 ribu, hingga Rp270 ribu,” jelasnya.
Pengembalian Dana dan Tantangan Pembiayaan
Sekolah kemudian mengembalikan dana sebesar Rp200 ribu dari total pembayaran. Sisa Rp70 ribu digunakan untuk mendukung pembiayaan siswa yang akan mewakili Sultra dalam lomba tingkat nasional di Jakarta.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Sultra, Husrin, menyampaikan proses pengembalian dana dimulai sejak Selasa (6/1/2026). Pengembalian tersebut akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Pengembalian dilakukan per kelas dan sudah berjalan sesuai kesepakatan,” ujarnya saat memantau pengembalian uang iuran di sekolah.
Husrin menilai peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bersama, dan diharapkan tidak terjadi lagi di sekolah lainnya. Namun, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam pembiayaan pendidikan di Sekolah kejuruan, khususnya untuk kebutuhan yang belum sepenuhnya ditopang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kebutuhan seperti honor guru dan praktik kejuruan memang menuntut pengelolaan anggaran yang lebih cermat dan transparan. Peran orangtua penting, tetapi tidak boleh memberatkan,” tuturnya.
Pernyataan Dikbud Sultra
Plt Kepala Dikbud Sultra, Prof Aris Badara, menegaskan pungutan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan jika bersifat wajib, meskipun nominalnya kecil.
“Walaupun hanya Rp2 ribu, kalau diwajibkan tetap tidak boleh,” ujarnya saat diwawancara di Kantor Dikbud Sultra, Kota Kendari, pada Senin (5/1/2026).
Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ini memastikan Dikbud Sultra tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada sekolah yang masih melakukan pungutan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sumbangan berbeda dengan iuran. Sumbangan diperbolehkan selama tidak ditentukan nominalnya.
“Sumbangan diperbolehkan selama tidak ditentukan jumlahnya, tidak wajib, dan tanpa paksaan. Siswa yang tidak menyumbang juga tetap harus dilayani secara adil,” jelasnya.





