OTT Hakim KPK: Pukulan Berat terhadap Peradilan dan Kepercayaan Publik
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah hakim kembali mengguncang sistem peradilan Indonesia. Insiden ini tidak hanya menjadi kasus hukum biasa, tetapi juga dianggap sebagai pukulan telak terhadap fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Mantan Calon Pimpinan KPK periode 2019–2023, Amstrong Sembiring, menilai OTT tersebut sebagai alarm keras bahwa institusi yang seharusnya menjadi tumpuan terakhir keadilan kini berada dalam krisis serius. Ia menegaskan bahwa rusaknya integritas hakim berdampak langsung pada rasa aman masyarakat dalam mencari keadilan. Pengadilan yang idealnya steril dari kepentingan justru tercemar oleh praktik transaksional.
“Peradilan adalah benteng terakhir keadilan. Polisi bisa salah, jaksa bisa keliru, tetapi hakim seharusnya bebas dari godaan. Ketika benteng itu retak, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga keberanian orang-orang kecil untuk memperjuangkan haknya,” ujarnya dalam keterangannya.
Korupsi Hakim Bukan Sekadar Ulah Oknum
Amstrong menilai bahwa kesalahan besar yang kerap diulang adalah menyederhanakan persoalan korupsi hakim sebagai ulah individu semata. Ia menegaskan bahwa masalah ini jauh lebih kompleks dan bersifat struktural. Narasi oknum terlalu sering dipakai untuk mengecilkan persoalan yang sesungguhnya sistemik.
Integritas hakim memang personal, tetapi ekosistem peradilan, mulai dari rekrutmen, promosi, pengawasan, hingga gaya hidup membentuk ruang yang bisa mempersempit atau melonggarkan peluang korupsi. Ia menekankan bahwa sistem yang longgar justru membuka celah besar bagi penyimpangan, meski individu hakim dituntut memiliki integritas tinggi.
Pencari Keadilan Menanggung Beban Paling Berat
Dampak paling nyata dari praktik korupsi di pengadilan, lanjut Amstrong, dirasakan langsung oleh masyarakat kecil. Mereka yang menggantungkan harapan pada putusan hakim justru menjadi korban berlapis. “Ketika hakim korup, biaya itu berubah menjadi beban ganda, bukan hanya ongkos perkara, tetapi juga ongkos keputusasaan,” katanya.
Buruh yang menuntut hak upah, warga yang mempertahankan tanahnya, hingga korban yang mencari kepastian hukum harus membayar mahal (baik secara materi, waktu, maupun mental) akibat rusaknya integritas peradilan. Sebagai solusi, Amstrong mengusulkan sejumlah langkah konkret untuk memulihkan marwah peradilan. Mulai dari penguatan pengawasan internal dan eksternal melalui keterbukaan putusan, audit gaya hidup hakim, hingga mekanisme pelaporan yang aman bagi pelapor.
Solusi untuk Memulihkan Marwah Peradilan
Ia juga mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan promosi hakim berbasis rekam jejak integritas, bukan sekadar faktor senioritas. Selain itu, sanksi tegas dinilai mutlak diperlukan. Digitalisasi proses perkara guna menutup ruang pertemuan gelap, serta memperluas OTT KPK ke seluruh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan advokat, juga menjadi prioritas.
Kepercayaan publik tidak bisa diminta, ia harus dibangun ulang secara perlahan dan konsisten. Setiap hakim yang jujur sesungguhnya menambal retakan kepercayaan itu. Tetapi setiap OTT di pengadilan adalah pengingat pahit bahwa korupsi masih bisa menyusup ke palu hakim. Pencari keadilan akan terus merasa muak, dan negara hukum kita tetap pincang.
OTT KPK di Depok
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Penetapan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.
Selain ketua PN, KPK juga menetapkan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), serta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di wilayah Depok. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, di antaranya EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
Tiga tersangka lainnya adalah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok sebagai perantara, serta dua orang dari pihak pemberi suap yakni Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari permohonan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang diajukan oleh PT KD—sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)—pada Januari 2025. Meski telah memenangkan gugatan perdata hingga tingkat kasasi, eksekusi lahan tersebut tak kunjung terlaksana hingga Februari 2025.
KPK mengungkap bahwa I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya untuk menjadi “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya. “YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD untuk percepatan penanganan eksekusi tersebut,” jelas Asep.
Setelah negosiasi antara Yohansyah dan pihak PT Karabha Digdaya, disepakati angka suap turun menjadi Rp850 juta. Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan cek dengan modus pembayaran invoice fiktif kepada konsultan PT Karabha Digdaya. Operasi senyap KPK dilakukan saat terjadi penyerahan uang pada Februari 2026. Tersangka Berliana Tri Kusuma menemui Yohansyah di sebuah arena golf untuk menyerahkan uang senilai Rp850 juta. Tim KPK kemudian mengamankan para pihak dan barang bukti berupa uang tunai dalam tas ransel hitam.
Selain kasus suap eksekusi lahan, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang melibatkan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Berdasarkan data PPATK, Bambang diduga menerima setoran penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari pihak swasta selama periode 2025–2026. KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 6 Februari hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor. Khusus untuk BBG, juga dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan hakim tersebut sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026.





