Wako Fadly Amran Menegaskan Pemko Padang Menghormati Proses Hukum
Wali Kota Padang, Fadly Amran, memberikan pernyataan terkait kematian Karim, seorang pengamen di Pasar Raya Padang. Kasus ini menarik perhatian publik setelah muncul berbagai dugaan di tengah masyarakat, termasuk isu adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Fadly Amran menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta dinas terkait untuk mengikuti dan mendukung proses tersebut sesuai ketentuan. Pemerintah Kota Padang melalui inspektorat telah melakukan langkah internal berupa audit khusus guna menelusuri peristiwa tersebut.
“Yang terpenting adalah komunikasi antara dinas terkait, kuasa hukum, dan aparat penegak hukum. Kita akan melihat fakta-fakta yang ada, dan proses ini akan dibuka secara transparan,” ujarnya.
DPRD Dorong Pembentukan Tim Investigasi
DPRD Kota Padang mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk membentuk tim investigasi khusus terkait kasus kematian seorang pengamen bernama Karim. Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Rachmad Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin mendahului hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Namun, ia menilai Pemko Padang perlu mengambil langkah konkret dengan membentuk tim investigasi khusus guna mengungkap fakta secara terbuka dan transparan. “Harus ada pertanggungjawaban. Tidak mungkin seseorang meninggal begitu saja tanpa penyebab yang jelas atau belum bisa dipastikan. Makanya kita dorong pembentukan tim investigasi ini,” tegasnya.
Keluarga Bantah Korban Sebagai ODGJ
Sebelumnya, keluarga Karim membantah tudingan yang menyebut korban sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Ayah korban, Rafles, menyebut anaknya dikenal sebagai pendakwah jalanan dan aktif mengikuti kegiatan keagamaan. Pernyataan itu disampaikan saat aksi damai yang digelar keluarga bersama masyarakat, pedagang, dan rekan sesama pengamen di kawasan Pasar Raya Padang.
Rafles menilai penyebutan ODGJ terhadap anaknya tidak tepat dan berpotensi menimbulkan dampak serius. “Ungkapan ODGJ ini sangat salah, bisa fatal akibatnya, menuduh sembarangan,” ujarnya.
Karim Kenal dengan Anggota Satpol PP
Kematian pengamen Karim menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Nusantara Indonesia Bersatu. Meski Satpol PP menyebut korban diamankan karena mengamuk, tim investigasi menemukan fakta bahwa anggota Satpol PP sebenarnya sudah mengenal sosok Karim di lapangan.
Hal ini memicu dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengamanan yang berujung pada hilangnya nyawa pria berusia 32 tahun tersebut. Pengamen Karim diangkut Satpol PP tepatnya di pertigaan depan Trend Shop, kawasan Pasar Raya, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (23/3/2026) pagi lalu.
Penjelasan Satpol PP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, memaparkan kronologi lengkap terkait upaya petugas amankan pengamen ngamuk bawa sajam di kawasan Pasar Raya Padang. Karim diamankan petugas Satpol PP pada Senin (23/3/2026) dan kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (25/3/2026).
Eka menjelaskan, peristiwa bermula saat personel BKO Pasar Raya melaksanakan apel pagi di pos Simpang Trend Shop. Saat apel, yang bersangkutan sudah melakukan kegiatan yang tidak baik, seperti teriak-teriak dan mencak-mencak. Setelah apel, personel menanyai yang bersangkutan dan kemudian mengamankannya ke pos pengamanan.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. “Laporan sudah diterima, saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Pihak keluarga pun telah kembali mendatangi Polresta Padang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Direktur RSJ Prof Dr HB Saanin Padang, dr Ardoni, menyebut korban sempat mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur. Korban masuk melalui IGD pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB dan kemudian dirawat di ruang intensif psikiatri.









