Kasus Pengeroyokan Imam Masjid di Palopo Berubah Arah
Kasus pengeroyokan yang menimpa Imam Masjid As Salam di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru yang menarik perhatian masyarakat. Awalnya, kasus ini berawal dari teguran yang diberikan oleh Imam Masjid bernama Ahmad (62) kepada anak-anak yang bermain di area masjid. Namun, kejadian tersebut kemudian berujung pada saling laporan antara pihak terkait.
Penetapan Tersangka Terhadap Imam Masjid
Ahmad, yang sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap dirinya, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda. Penetapan status tersangka terhadap Ahmad berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur setelah ia menegur seorang anak yang bermain di area masjid.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki menjelaskan bahwa penyidik menetapkan Ahmad sebagai tersangka usai dilakukan proses gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang dianggap cukup. “Setelah dilakukan proses penyidikan dan dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka tanggal 19 Mei 2026,” ujar AKP Marsuki.
Menurut polisi, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut. “Untuk kasus penganiayaan anak sudah ada alat bukti visum dan CCTV,” katanya.
Ahmad disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 446 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Ditahan
Di sisi lain, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ahmad. Kedua tersangka masing-masing perempuan berinisial S yang diduga merupakan ibu dari anak yang ditegur Ahmad serta seorang pria berinisial W (24).
“Kasus pengeroyokan imam masjid ada dua tersangka,” beber Marsuki. Saat ini keduanya telah ditahan di Polsek Wara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 262 Ayat 2 KUHP terkait kondisi yang memberatkan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kronologi Versi Ahmad
Ahmad membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ia mengaku hanya menegur anak-anak yang dinilai sering mengganggu aktivitas di dalam masjid. Menurut Ahmad, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wita setelah pulang dari salat Asar.
“Dia marah-marah sambil bilang, ‘Kenapa pukul anak saya? Nanti saya lapor polisi’. Saya jawab, saya tidak pukul. Kalau mau lapor, silakan, itu hak Anda,” ujar Ahmad. Menurutnya, dirinya kemudian dipukul dari arah belakang hingga terjatuh sebelum diduga dikeroyok oleh empat orang.
“Ada yang pukul bagian wajah dan dada. Saya juga dipukul pakai patahan batu bata di sekitar masjid. Pandangan saya langsung kabur dan wajah penuh darah,” katanya. Ahmad mengaku sejumlah jamaah sempat mencoba menolong, namun dihalangi oleh kerumunan pelaku. Dalam kondisi terluka, ia kemudian menuju Polsek Wara untuk membuat laporan polisi.
“Polisi langsung periksa anak itu. Ditanya mana yang sakit, ternyata tidak ada benjol. Karena memang saya tidak memukul,” ujarnya. Meski demikian, Ahmad mengakui sempat menjitak kepala anak tersebut sebagai bentuk teguran.
“Anak-anak ini sering teriak-teriak di mimbar memakai mikrofon, salto-salto, bahkan main sepeda di dalam masjid,” ungkapnya. Menurut Ahmad, tindakan itu dilakukan karena anak-anak tersebut dinilai mengganggu persiapan salat di masjid.
“Saya marahi karena mereka bermain saat perangkat masjid sudah dinyalakan untuk persiapan salat,” katanya. Akibat pengeroyokan tersebut, Ahmad mengaku sempat mengalami pendarahan di bagian wajah hingga pingsan di kantor polisi. Ia menjalani perawatan intensif selama tiga hari dan mengaku mengalami gangguan penglihatan setelah kejadian itu.
“Tiga hari saya dirawat,” ujar mantan guru Pesantren Modern Datuk Sulaiman (PMDS) Palopo itu. “Penglihatan saya sudah tidak fokus lagi,” tuturnya. Ia berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus pengeroyokan yang dialaminya.

