Penangkapan Bupati Tulungagung dan Ajudannya oleh KPK
Pada Jumat (10/4/2026) petang, terjadi peristiwa penting yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Saat itu, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengepungan di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, kompleks bangunan yang menjadi kantor pemerintah kabupaten tersebut.
Tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung memblokir akses keluar-masuk pendapa. Saat kejadian, Gatut Sunu Wibowo berusaha menghindari penangkapan dengan menyembunyikan diri di dalam mobil yang parkir di garasi pendapa. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, awalnya mengaku tidak mengetahui keberadaan bupati. Namun, setelah ditekan dan diinterogasi intensif, ia akhirnya mengungkap lokasi persembunyian sang bupati.
Peristiwa ini berlangsung dalam suasana tegang. Gerbang utama pendapa digembok rapat, sementara puluhan personel Satpol PP dan staf rumah tangga diminta menyerahkan telepon genggam mereka. KPK juga menyita sedikitnya 40 ponsel dari siapa pun yang berada di lokasi saat itu, termasuk regu jaga Satpol PP shift siang maupun malam. Ponsel-ponsel tersebut dibawa ke Markas Polres Tulungagung untuk kepentingan penyelidikan.
12 Pejabat Termasuk Adik Bupati Diangkut
Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, penyidik KPK juga membawa 12 orang lainnya ke Jakarta, termasuk adik kandung bupati, Jatmiko Dwijo Seputro, serta sejumlah kepala dinas dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Tulungagung. Mereka dibawa setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Tulungagung hingga Jumat malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jawa Timur ini, dari total delapan belas orang yang diperiksa dan diamankan pada Jumat (10/4), selanjutnya 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta hari ini secara bertahap. Proses kedatangan ke-13 orang tersebut dibagi menjadi tiga gelombang.
Tahap pertama difokuskan pada pucuk pimpinan daerah, di mana Bupati Gatut Sunu Wibowo telah tiba lebih dulu di Gedung KPK pada pagi hari sekitar pukul 06.50 WIB. Setelahnya, penyidik menyusul membawa rombongan lain pada siang hari. “Siang ini, tahap kedua tim membawa 11 orang, dan tahap ketiga membawa 1 orang,” ungkap Budi menjelaskan kronologi kedatangan para pihak yang diamankan.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Selain mengamankan para pihak yang diduga kuat terlibat dalam pusaran rasuah, tim penindakan KPK juga berhasil menyita barang bukti krusial dari lokasi OTT. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai dengan nominal fantastis. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi temuan uang yang diduga berkaitan erat dengan praktik pemerasan tersebut. “Ada uang ratusan juta rupiah,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap alasan pihaknya melakukan operasi tanggap tangan alias OTT terhadap Bupati Gatut dan 12 orang lainnya. “Pemerasan,” ujar Asep Guntur Rahayu singkat seperti dikutip Tribunnnews.com.
Bupati dan Ajudan Jadi Tersangka
Pada Sabtu (11/4/2026) malam, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Asep menjelaskan, Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal. Surat tersebut diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Sebelum menarik uang dari OPD, Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggarannya. Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD. Namun, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dulu diminta.
Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang. Asep mengatakan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi. Tak hanya itu, uang hasil pemerasan juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain melakukan pemerasan, Gatut juga mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan. Salah satu proyek yang dikondisikannya adalah pengadaan alat kesehatan RSUD Tulungagung.
Gatut dan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Para tersangka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut daftar nama adik Bupati dan pejabat Pemkab Tulungagung yang digiring ke kantor KPK di Jakarta:
- Kabag Pemerintahan: Arif Effendi.
- Adik Bupati: Jatmiko Dwijo Seputro
- Staf Bagian Umum: Oki
- Kabag Kesra: Makrus Mannan
- Kepala Dinas Pertanian: Suyanto,
- Kepala Satpol PP: Hartono
- Kabag Umum: Yulius Rama Isworo
- Kepala Dinas PUPR: Erwin Novianto
- Kabag Prokopim: Aris Wahyudiono
- Kepala Bakesbangpol: Agus Prijanto Utomo
- Ajudan Bupati: Yoga Dwi Ambal
- Kepala BPKAD: Dwi Hari Subagyo.





