Penangkapan Bupati Tulungagung dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat setempat dengan modus khusus.
Modus Pemerasan yang Dilakukan Bupati
Gatut diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada para kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Ia juga mempermainkan penempatan jabatan dan memaksa para pejabat untuk menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya tanpa mencantumkan tanggal. Surat tersebut digunakan sebagai alat tekanan untuk memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
Selain itu, Gatut disebut meminta uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Sebelum menarik uang, ia terlebih dahulu menaikkan anggarannya. Dugaannya, ia meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD. Namun, sebelum dana cair, uang tersebut sudah lebih dulu diminta.
Penarikan Uang Melalui Ajudan Bupati
Penarikan uang dilakukan oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal. Dalam prosesnya, ia kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang. Menurut informasi, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.
Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pengondosian Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Selain melakukan pemerasan, Gatut juga mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan. Salah satu proyek yang dikondisikannya adalah pengadaan alat kesehatan RSUD Tulungagung.
Penangkapan Bupati dan Ajudannya
Gatut dan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Para tersangka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bupati Sembunyi di Mobil
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sempat bersembunyi untuk menghindari penangkapan pada Jumat (10/4/2026) petang. Saat itu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengepung Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso. Tim penyidik KPK yang tiba sekitar pukul 15.00 WIB langsung memblokir akses keluar-masuk pendapa. Gatut yang mengetahui ada tim KPK berusaha sembunyi di dalam mobil di area Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Ajudan Sempat Berbohong
Drama pencarian sang bupati bermula ketika penyidik kehilangan jejak Gatut di dalam area pendapa. Tim antirasuah kemudian menginterogasi ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal. Awalnya, Yoga berkukuh tidak mengetahui keberadaan atasannya tersebut. Namun, setelah mendapatkan tekanan dan interogasi intensif dari penyidik, Yoga akhirnya luluh. Ia menunjukkan lokasi persembunyian sang bupati yang ternyata sedang meringkuk di dalam salah satu mobil yang terparkir di garasi pendapa.
Penangkapan 12 Pejabat Termasuk Adik Kandung Bupati
Bersamaan penangkapan Gatut, penyidik membawa Kabag Umum Yulius Rama Isworo beserta sejumlah koper dan kardus yang diduga berisi dokumen krusial dan barang bukti uang. KPK turut membawa 12 orang lainnya ke Jakarta, termasuk adik kandung bupati, Jatmiko Dwijo Seputro, serta sejumlah kepala dinas dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Daftar Nama Pejabat yang Diangkut
Berikut daftar nama adik Bupati dan pejabat Pemkab Tulungagung yang digiring ke kantor KPK di Jakarta:
- Kabag Pemerintahan: Arif Effendi
- Adik Bupati: Jatmiko Dwijo Seputro
- Staf Bagian Umum: Oki
- Kabag Kesra: Makrus Mannan
- Kepala Dinas Pertanian: Suyanto,
- Kepala Satpol PP: Hartono
- Kabag Umum: Yulius Rama Isworo
- Kepala Dinas PUPR: Erwin Novianto
- Kabag Prokopim: Aris Wahyudiono
- Kepala Bakesbangpol: Agus Prijanto Utomo
- Ajudan Bupati: Yoga Dwi Ambal
- Kepala BPKAD: Dwi Hari Subagyo.





