Penetapan Tersangka Bupati Tulungagung dan Ajudannya oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) tengah malam. Keduanya terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim lembaga antirasuah pada Jumat, 10 April 2026. OTT ini menjadi awal dari penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi yang dilakukan oleh GSW dan YOG.
Konflik dengan Wakil Bupati
Sebelumnya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pernah berkonflik dengan wakilnya sendiri, Wabup Ahmad Baharudin. Terang-terangan, Wabup Ahmad Baharudin menyebut partnernya itu diduga melakukan nepotisme hingga arogan. Kini, Ahmad Baharudin enggan merespons soal Gatut Sunu Wibowo yang terjaring operasi senyap dan berstatus tersangka di KPK.
Penyidikan Kasus Bupati Tulungagung
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup pasca-pemeriksaan intensif. Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati.
Modus Operandi yang Rapi
Kasus ini mengungkap modus operandi yang cukup rapi dan menekan para bawahan. Praktik culas ini bermula sesaat setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Ia memaksa para pejabat tersebut untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Akal-akalannya, surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan. Dokumen bodong ini kemudian dijadikan senjata oleh Gatut untuk menyandera dan menekan para pejabat agar loyal serta menuruti setiap perintahnya.
Bagi pejabat yang berani membangkang atau tidak tegak lurus kepada bupati, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka. Bermodalkan surat ancaman itu, Gatut dengan leluasa meminta jatah uang kepada setidaknya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya.
Penggeledahan dan Penyitaan
Dari total target Rp 5 miliar, KPK menduga Gatut telah mengantongi uang panas sekitar Rp 2,7 miliar. Uang hasil memeras bawahan ini digunakan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadinya, mulai dari membeli koleksi sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan. Uang tersebut bahkan diduga turut mengalir sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Di luar pemerasan, Gatut juga disinyalir kuat cawe-cawe dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sang bupati diduga mengatur pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu, termasuk menitipkan vendor untuk memenangkan tender pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta penyediaan jasa cleaning service dan security.
Penahanan Bupati dan Ajudannya
Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Bupati Gatut dan ajudannya ke balik jeruji besi. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reaksi Wabup
Sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo rupanya pernah dikritik oleh wakilnya sendiri. Yaitu oleh Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Ahmad sempat mengkritik kepemimpinan Gatut Sunu pada akhir tahun 2025 lalu. Di Antaranya bahkan Ahmad menyebut terkait dugaan nepotisme yang diduga dilakukan Gatut Sunu di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Konflik Bupati dan Wabup Tulungagung
Masyarakat Tulungagung dibuat heboh dengan pernyataan Wakil Bupati, Ahmad Baharudin yang dinilai menyerang Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Dalam video wawancara yang dibuatnya, Ahmad Baharudin mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pemerintahan, seperti memberi pertimbangan pengisian jabatan. Baharudin juga menyinggung dugaan nepotisme dalam penempatan personel, khususnya RSUD dr Iskak. Juga sikap bupati yang disebut arogan, semua disuruh untuk mengikuti apa yang diputuskan tanpa diskusi.
Tanggapan Bupati
Menanggapi serangan, Bupati Gatut Sunu Wibowo, mengaku menghormati semua pendapat Ahmad Baharudin. “Tidak apa-apa, kami menghargai saja. Kami sabar, tidak apa-apa,” ucapnya. Menurutnya, selama ini komunikasi dengan wakil bupati tetap berjalan. Gatut Sunu menghormati pendapat wakil bupati yang mengaku membawa usulan masyarakat. Namun terkait tudingan nepotisme, menurutnya tudingan itu hanya asumsi semata.





