Kecurigaan Kelalaian Medis dalam Kasus Meninggalnya Balita di RSUP M. Djamil
Kasus meninggalnya seorang balita bernama Alceo Hanan Flantika berusia 14 bulan setelah menjalani perawatan luka bakar di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang, Sumatera Barat, telah memicu perhatian publik. Keluarga korban menyatakan adanya dugaan kelalaian dalam proses penanganan medis yang dialami putra mereka.
Dalam akun media sosial Instagram @nuri_khairima, ibu Alceo, Nuri Khairima, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan kesehatan yang diterima oleh anaknya. Menurutnya, ada beberapa hal yang diduga menjadi penyebab kematian Alceo, seperti keterlambatan tindakan operasi, kurangnya respons dari tenaga medis saat kondisi pasien memburuk, serta keterlambatan pemindahan ke ruang perawatan intensif anak.
Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Maret 2026, ketika Alceo tersiram air panas di rumahnya. Keluarga segera membawa bayi tersebut ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Hermina. Dari hasil pemeriksaan awal, Alceo disebut mengalami luka bakar grade 2A seluas 23 persen dan membutuhkan penanganan lanjutan di fasilitas yang memiliki PICU infeksius serta dokter bedah plastik.
Alceo kemudian dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang. Menurut Nuri, keluarga berangkat lebih dulu ke rumah sakit rujukan setelah mendapat informasi bahwa ruang perawatan sudah tersedia, sementara administrasi diselesaikan menyusul. Namun, setibanya di IGD RSUP M. Djamil, keluarga mengaku Alceo tidak langsung memperoleh penanganan sebagaimana yang mereka harapkan.
Ibu Alceo menyebut, ruang IGD dalam keadaan penuh sehingga ia harus menggendong anaknya cukup lama sambil menunggu tindakan medis. Selain itu, pihak keluarga juga mengaku sempat menanyakan langkah penanganan kepada petugas, tetapi mereka merasa tidak mendapat penjelasan yang cukup.
Hingga malam hari, tim dokter PPDS disebut baru memutuskan Alceo harus menjalani operasi debridement dan sirkumsisi. Operasi yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.00 WIB tidak kunjung dilakukan. Tindakan itu beberapa kali tertunda dengan alasan adanya pasien lain yang dianggap lebih darurat.
Akibat penundaan tersebut, Alceo harus berpuasa selama sekitar 24,5 jam sebelum akhirnya menjalani operasi pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Selama masa menunggu, banyak percobaan pemasangan infus dilakukan.
Pasca operasi, Alceo dirawat di ruang HCU bedah. Namun, pihak keluarga menyayangkan pengawasan terhadap kondisi pasien belum optimal. Bahkan, sejak Rabu, 1 April 2026, kondisi luka Alceo mulai menunjukkan tanda yang mengkhawatirkan, termasuk adanya rembesan kekuningan dan tangisan terus-menerus yang diduga akibat rasa gatal dan nyeri.
Kondisi Alceo pun terus memburuk drastis pada Kamis dini hari, 2 April 2026. Bayi itu disebut mengalami muntah, telapak tangan membiru, kejang, dan sesak napas. Meski keluarga telah beberapa kali melapor kepada perawat dan dokter jaga, mereka mengaku respons yang diterima tidak menunjukkan adanya penanganan segera sesuai tingkat kegawatan pasien.
Baru sekitar pukul 07.00 WIB, saat dokter penanggung jawab pelayanan datang, keluarga mendapat penjelasan bahwa saturasi oksigen Alceo sangat rendah, kadar gula darah berada di angka 25, serta tekanan darah menurun. Sekitar pukul 08.00 WIB, keluarga mengaku diberi tahu bahwa Alceo membutuhkan perawatan di PICU, tetapi saat itu ruang PICU disebut penuh.
Keluar dari keputusan tersebut, Alceo baru dipindahkan ke PICU pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam keterangan keluarga, saat itu dokter PICU menyampaikan bahwa infeksi telah menyebar ke organ tubuh korban. Pada Jumat pagi, 3 April 2026, Alceo dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, pihak Manajemen RSUP M. Djamil menyampaikan duka cita atas meninggalnya Alceo Hanan Flantika. Pihak RSUP pun menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut. Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP M Djamil, Rizki Rasyidi, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah dua kali melakukan pertemuan dengan pihak keluarga pasien.
Di sisi lain, kasus ini menuai perhatian dari Sekretaris Dewan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (DPP FABEM), Riki Pratama. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tragedi individual, melainkan sebagai alarm atas dugaan persoalan sistemik dalam pelayanan kesehatan rujukan.
“Ini bukan sekadar kasus individual. Ini adalah kegagalan sistemik pelayanan kesehatan rujukan. Keluarga berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan,” ujarnya. Ia menyoroti tiga hal utama, yakni dugaan tidak adanya protokol prioritas pasien pediatri dengan luka bakar, lemahnya etika komunikasi tenaga medis kepada keluarga pasien, serta keterlambatan pemindahan ke PICU saat tanda-tanda infeksi sistemik disebut sudah mulai muncul.
Karena itu, ia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan audit medis menyeluruh terhadap penanganan kasus tersebut.





