Penjelasan Pihak Denada terkait Gugatan Ressa Rizky Rosano
Pihak Denada akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai tudingan penelantaran terhadap Ressa Rizky Rosano. Dalam pernyataannya, mereka secara implisit mengakui bahwa Ressa adalah anak kandung dari penyanyi ternama tersebut. Namun, pihak Denada membantah adanya dugaan penelantaran terhadap pemuda berusia 24 tahun itu.
Gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rosano telah memicu perhatian publik. Ia menggugat Denada dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp7 miliar, dengan alasan bahwa ia dianggap sebagai anak kandung yang ditelantarkan selama kurang lebih 24 tahun. Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada 26 November 2025 dengan nomor perkara 288.
Pembelaan Pihak Denada
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyatakan bahwa kliennya memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa tuduhan penelantaran tidak benar. Menurut Ikbal, Denada justru telah memberikan perhatian kepada Ressa, termasuk dalam bentuk materi seperti pemberian mobil dan transfer uang.
“Enggak ada kalau penelantaran itu, wong dibelikan mobil, ada transferan juga,” ujar Ikbal. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti-bukti dalam persidangan untuk memperkuat pembelaan Denada.
Selain itu, Ikbal menyatakan bahwa Denada menanggapi kasus ini dengan santai. “Kalau selama ini ya santai-santai, ya semua kan keluarga bisa dibicarakan mungkin gitu,” tambahnya.
Latar Belakang Gugatan Ressa
Ressa mengklaim bahwa ia baru mengetahui statusnya sebagai anak kandung Denada setelah lulus SMA. Menurut kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, awalnya Ressa enggan membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, ketika melihat perjuangan Denada merawat putri dari pernikahannya dengan Jerry Aurum, A, yang sedang bergelut dengan kanker, membuat Ressa merasa diperlakukan tidak adil.
Setelah kematian ibu Denada, Emilia Contessa, Ressa mulai mengetahui bahwa dirinya bukan anak kandung dari Dino Rossano Hansa, yang merupakan paman dan bibi Denada. Menurut Firdaus, Ressa dititipkan ke adik kandung Emilia sejak usia 24 tahun.
“Jadi saya buka sekalian ya, beliau namanya Dino Rossano Hansa, kebetulan adinda (adik) kandung dari almarhum Emilia Contessa,” jelas Firdaus. Ia menjelaskan bahwa Ressa hanya mengetahui statusnya setelah kematian Emilia.
Firdaus juga menyatakan bahwa alasan utama pengajuan gugatan ini adalah permintaan pertanggungjawaban Denada sebagai seorang ibu. “Sebetulnya konteksnya adalah pertanggungjawaban yang diminta di dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) saya, yang seharusnya pertanggungjawabannya itu sudah menjad bentuk kewajiban dari seorang ibu,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Denada tidak pernah memberikan perhatian atau dukungan yang layak sebagai seorang ibu. “Itu sama sekali tidak ada atensi dari Denada sebagai ibunya, itu udah hampir 100 persen full tidak ada sumbangsih sama sekali,” tegas Firdaus.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, proses hukum masih berlangsung. Pihak Denada dan Ressa akan bertemu di pengadilan untuk menjelaskan argumen masing-masing. Meski demikian, kedua belah pihak belum bersedia memberikan detail lebih lanjut mengenai alasan di balik gugatan ini. Mereka sepakat untuk menunggu hasil persidangan sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.
