Desakan Keras untuk Pemecatan Kajari Karo
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, memberikan desakan keras agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta seluruh jajaran Kepala Seksi (Kasi) yang terlibat dalam kasus videografer Amsal Sitepu segera dicopot dari jabatannya. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026). Hinca menilai bahwa Kejari Karo melakukan kesalahan fatal dalam penanganan hukum terhadap Amsal Sitepu yang kini telah divonis bebas.
Hinca Panjaitan memiliki nama lengkap Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII. Ia lahir di Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada 25 September 1964. Sebelum dikenal sebagai politisi, Hinca mengawali karier sebagai akademisi di bidang hukum. Ia menempuh pendidikan tinggi dengan fokus pada Hukum Tata Negara dan Hukum Ekonomi, hingga meraih gelar doktor. Karier akademiknya dimulai sebagai asisten dosen di Universitas HKBP Nommensen Medan, kemudian menjadi dosen di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta. Selain itu, ia juga aktif dalam bidang hukum media dengan menjadi ombudsperson di Internews Indonesia serta mendirikan lembaga kajian hukum media.
Tak hanya di dunia akademik, Hinca juga memiliki pengalaman luas di bidang media dan olahraga. Ia pernah menjadi pembawa acara di TVRI. Di dunia sepak bola, Hinca terlibat dalam berbagai posisi strategis, mulai dari Komite Etika PSSI hingga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI pada 2016. Ia juga sempat terlibat dalam program FIFA terkait penanganan match fixing. Hinca kemudian terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama Partai Demokrat. Karier politiknya terus menanjak hingga menjadi anggota DPR RI di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Ia tercatat menjabat sebagai anggota DPR dalam beberapa periode, mulai 2018 hingga saat ini, serta dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
Rekam Jejak Hinca Panjaitan
Berikut rekam jejak Hinca Panjaitan:
- Asisten Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Kota Medan (1992–1993)
- Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta (1993–1999)
- Ombudsperson di Media Law Ombudsperson (Internews Indonesia), Jakarta (1999–2002)
- TV Host dalam beberapa program di TVRI (1999–2010)
- Staf Ahli Komisi II Bidang Hukum — Dewan Pers Indonesia (2000–2003)
- Direktur Indonesia Media Law and Policy Centre, Jakarta (2000–2006)
- Founder LQQ Media Law Offices (2003)
- Founder & Direktur Indonesia Lex Sportiva Instituta (2005)
- Anggota Komite Etika & Fairplay PSSI (2005–2007)
- Interpol Match Fixing FIFA (2014–2015)
- Plt. Ketua Umum PSSI (2016)
- Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat (Sekarang)
Harta Kekayaan Hinca Panjaitan
Hinca Panjaitan memiliki harta sebanyak Rp19.210.905.496. Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024. Berikut rincian lengkapnya:
- Tanah dan Bangunan: Rp5.285.580.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp698.000.000
- Kas dan Setara Kas: Rp13.227.325.496
- Total Harta Kekayaan: Rp19.210.905.496
Desakan Kajari Karo Dicopot
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan jajarannya dicopot dari jabatannya imbas kasus videografer Amsal Sitepu. Hal ini diungkapnya saat rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). “Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua kasi-kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik dan setelah itu Anda harus minta maaf karena kesalahannya fatal,” teriak Hinca di rapat Komisi III DPR.
Kajari Karo Akui Salah Ketik
Dalam rapat tersebut, Kajari Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut), Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan ketik dari pihaknya. “Surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan peralihan (penahanan). Siap izin, pengalihan tulisannya memang salah, pimpinan,” kata Danke. Dia membantah adanya kesengajaan terkait surat putusan tersebut. “Itu salah disengaja apa bagaimana?” tanya Habiburokhman. “Memang salah yang mengetik, pimpinan” jawab Danke. “Ibu nggak cek? Kan ibu kajari,” timpal Habiburokhman. “Siap, salah pimpinan,” jawab Danke lagi.
Jaksa Bantah Intimidasi Amsal Sitepu
Dalam rapat tersebut, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, Wira Arizona membantah soal dugaan mengintimidasi videografer, Amsal Christy Sitepu dengan memberikan brownies cokelat dan meminta Amsal mengikuti proses hukum. Awalnya, ia menjelaskan terkait kedatangannya ke Rutan Tanjung Gusta tempat Amsal ditahan terkait kasus dugaan korupsi mark up pembuatan video profil desa. Wira mengaku kedatangannya untuk agenda pemeriksaan. Ia juga menuturkan telah melakukan koordinasi dengan pengacara Amsal. “Pertama akan menjelaskan terkait kedatangan ke Tanjung Gusta pada saat agenda pemeriksaan tersangka Saudara Amsal, yang di mana terlebih dahulu kami telah berkoordinasi dengan pengacara Suadara Amsal. Jadi tidak ada niatan sedikit pun kami mau mengintimidasi,” ujarnya.
Amsal Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Awal Kasus
Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan. Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta. Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang menjadi dasar dugaan mark-up anggaran. Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana. Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.





