Sistem Pembayaran QRIS dan Aturan Biaya Admin
Sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini menjadi salah satu metode yang paling umum digunakan oleh masyarakat dalam berbagai transaksi sehari-hari. Meskipun demikian, banyak masyarakat yang merasa bingung dengan aturan terkait biaya admin QRIS. Beberapa pedagang tidak membebankan biaya tambahan kepada konsumen yang menggunakan metode pembayaran ini, namun ada juga yang mengenakan biaya admin per transaksi.
Biaya admin yang dikenakan biasanya tidak terlalu besar, sekitar Rp 1.000 per transaksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya aturan yang benar mengenai pengenaan biaya admin saat menggunakan QRIS?
Bank Indonesia (BI), sebagai regulator sistem pembayaran, telah menegaskan bahwa konsumen tidak boleh dibebankan tarif tambahan atau biaya admin saat bertransaksi menggunakan QRIS. BI juga menyatakan bahwa tidak ada biaya Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi di bawah Rp 500.000. Ketentuan ini berlaku khusus untuk merchant seperti warung, pedagang kaki lima, toko kelontong, usaha rumahan, dan sebagainya.
Selain itu, biaya MDR 0 persen ini juga berlaku untuk transaksi di layanan rumah sakit, transportasi umum, dan tempat wisata. “Transaksi sampai dengan Rp 500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya MDR QRIS-nya adalah 0 persen!” tulis BI dikutip dari akun Instagram resminya.
Untuk transaksi dengan nominal di atas Rp 500.000, BI mengenakan biaya MDR sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro dan sebesar 0,7 persen untuk usaha kecil, menengah, dan besar. Sedangkan untuk transaksi di sektor pendidikan, biaya MDR yang dikenakan sebesar 0,6 persen dan sektor SPBU sebesar 0,4 persen.
Namun, sekali lagi BI menegaskan bahwa biaya MDR ini dikenakan pada merchant, bukan pada konsumen. “Untuk transaksi di atas Rp 500.000 serta kategori usaha lainnya, biaya MDR QRIS tidak dibebankan kepada konsumen,” tegas BI.
Regulasi Terkait Pengenaan Biaya Tambahan
Dari sisi regulasi, larangan pengenaan biaya tambahan atau biaya admin kepada konsumen atas transaksi jasa pembayaran telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Di Pasal 52 PBI PJP disebutkan bahwa penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
Apa yang Harus Dilakukan Konsumen?
Jika konsumen menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan atau biaya admin saat bertransaksi menggunakan QRIS, mereka dapat melaporkan hal tersebut. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa jika pedagang menambahkan biaya terhadap transaksi QRIS, hal ini dilarang. “Kalau misal pedagang menambahkan (biaya terhadap transaksi QRIS) boleh enggak? Enggak boleh. Jadi dilaporkan saja,” kata Filianingsih saat konferensi pers RDG BI, di Gedung BI, Jakarta.
Pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut dapat dikenakan sanksi karena tergolong ke dalam tindakan yang dapat merugikan. Contoh tindakan merugikan antara lain kerja sama dengan pelaku kejahatan, lalu memproses penarikan gesek tunai, lalu mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada pengguna jasa.
Adapun sanksi yang diberikan berupa penghentian layanan sistem pembayaran dari PJP kepada pedagang yang terbukti melakukan tindakan merugikan. “Bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist, karena mereka (PJP) punya daftar blacklist,” tukasnya.





