SURABAYA – Kejadian pengusiran paksa terhadap seorang lansia di Surabaya kembali menjadi perhatian masyarakat. Peristiwa ini menimpa Kakek Ahwa, seorang lansia berusia 68 tahun yang tinggal bersama saudaranya, Teng Lind Djay (70), di Jalan Kepatihan 7, RT 06, RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Kasus ini memicu reaksi dari keluarga korban dan pihak berwenang setempat. Pada akhirnya, Kakek Ahwa mengalami kehilangan kesadaran dan dinyatakan meninggal pada 12 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa Pengusiran yang Menggemparkan
Peristiwa pengusiran terhadap Kakek Ahwa terjadi dua kali, yakni pada 31 Oktober 2025 dan 11 November 2025. Menurut Teng Lind Djay, kedua kejadian tersebut dilakukan oleh pihak penyewa rumah, H. Husain, yang diduga memiliki sengketa kepemilikan rumah dengan keluarga mereka.
Pada pertemuan pertama, ada kesepakatan untuk melakukan mediasi di Polsek Bubutan. Namun, Teng Lind Djay mengungkapkan bahwa pihak polisi memberikan tekanan agar keluarga segera menandatangani perdamaian. Keluarga awalnya meminta kompensasi senilai Rp 75 juta, kemudian turun menjadi Rp 50 juta, dan akhirnya Rp 40 juta.
Namun, menurut Teng Lind Djay, pihak polisi tetap memaksa keluarga untuk menandatangani perdamaian meskipun jumlah kompensasi sudah sangat rendah. Ia mengatakan: “Saya sudah bilang Rp 40 juta udah enggak bisa kurang lagi, tapi malah polisinya bilang ‘cek larange bu, Rp 10 juta ae (kok mahal banget bu, Rp 10 juta saja)’.”
Pada kejadian kedua, pihak penyewa membawa puluhan anggota ormas berbaju merah bertuliskan “Madas” serta mobil bertuliskan “DPC Madas Kenjeran”. Meskipun konflik berhasil ditengahi oleh ketua RT sebelah, Kakek Ahwa kehilangan kesadaran dan meninggal dunia.
Penyangkalan dari Ormas Madas
Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, menyatakan bahwa pihaknya belum mengonfirmasi informasi tentang keterlibatan ormas dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa Madas tidak pernah mendorong anggotanya melakukan tindakan premanisme.
Taufik juga menyampaikan bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kejadian tersebut melalui jalur hukum. “Soal kemudian ada keterlibatan oknum lagi, ya silakan lakukan upaya-upaya (hukum) dan saya mendorong soal itu,” ujarnya.
Kasus Nenek Elina dan Empat Tersangka
Selain kasus Kakek Ahwa, kasus serupa juga menimpa Nenek Elina, seorang lansia berusia 80 tahun. Polda Jatim telah menangkap empat tersangka, yaitu Samuel (SAK), Yasin (MY), Klowor (SY), dan WE. Mereka diduga terlibat dalam kekerasan atau pengusiran paksa terhadap Nenek Elina.
Samuel mengeklaim telah membeli tanah dan bangunan milik Nenek Elina dari Elisa Irawati, saudara Nenek Elina. Namun, pihak keluarga Nenek Elina membantah klaim tersebut. Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, memastikan bahwa tanah tersebut masih atas nama Elisa Irawati.
Pada 9 Agustus 2025, rumah Nenek Elina dibongkar paksa menggunakan ekskavator. Seluruh barang-barang seperti pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat berharga hilang pasca-pembongkaran.
Langkah Pemerintah Kota Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akan membentuk Satgas Anti Premanisme untuk mengantisipasi kejadian serupa. Satgas ini akan diisi oleh TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemimpin suku.
Selain itu, Eri juga akan membentuk Satuan Tugas Reformasi Agraria untuk menangani laporan masyarakat terkait masalah pertanahan. Pembentukan satgas ini merespons sejumlah persoalan tanah yang terjadi di Surabaya, termasuk kasus yang menimpa Nenek Elina.
Penyangkalan Ormas Madas
Sementara itu, Ketua Umum DPP MADAS, Moh Taufik, membantah bahwa para oknum yang melakukan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina merupakan anggota ormasnya. Ia menegaskan bahwa empat dari lima orang dalam video viral pengusiran tersebut bukanlah anggota ormas Madas.
Menurut Taufik, satu orang lainnya bernama Muhammad Yasin baru bergabung menjadi keanggotaan pada Oktober 2025. Ia juga menyatakan bahwa dalam video yang beredar, tidak ada satupun orang yang menggunakan seragam Madas. “Pada saat itu dia (Yasin) belum menjadi anggota kita dan bisa dicek itu (bajunya) bukan (seragam) Madas, tapi tulisan ‘Gong Xi Fa Cai 2025’,” ujarnya.





