Bali, DENPASAR – Pungutan Wisatawan Asing (PWA) pada tahun 2025 ternyata tidak sesuai dengan harapan. Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa realisasi PWA pada tahun ini hanya mencapai sebesar Rp 369 miliar. Angka ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali.
Namun, ada sedikit peningkatan dari penerapan PWA di tahun pertama, yaitu 2024. Koster menjelaskan bahwa capaian PWA tahun ini meningkat dari persentase sebelumnya. “Saat ini, PWA mencapai 34,8 persen atau hampir 35 persen dari jumlah wisatawan asing. Ini sedikit lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya 32 persen,” ujarnya.
Pemprov Bali mencatat jumlah kunjungan wisatawan asing pada 2025 mencapai 7,1 juta orang. Meskipun demikian, capaian PWA masih jauh dari target APBD Perubahan 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 500 miliar. Namun, Koster menilai hal ini wajar karena kebijakan PWA sebesar Rp 150 ribu per kunjungan wisatawan mancanegara baru berjalan selama dua tahun.
“Ini adalah regulasi lokal yang baru berjalan dua tahun. Meski belum mencapai target, sudah ada kemajuan,” kata Koster.
Untuk meningkatkan nilai dan persentase PWA, Pemprov Bali akan melakukan optimalisasi melalui strategi komunikasi, informasi, serta kerja sama dengan instansi terkait. “Akan ada kerja sama dengan Kementerian Imigrasi, Angkasa Pura, hingga maskapai penerbangan. Tapi, ini tidak bisa dilakukan secara langsung,” tambahnya.
Koster juga menyebutkan bahwa peningkatan capaian PWA tahun ini didorong oleh perubahan peraturan daerah yang mengatur imbal jasa atau insentif bagi pelaku usaha pariwisata yang membantu mengumpulkan pungutan dari wisatawan. Sejak Agustus 2025 hingga akhir tahun, setidaknya 150 pelaku usaha akomodasi telah bergabung sebagai endpoint. Mereka mendapat insentif sebesar 3 persen atas setiap pungutan yang berhasil dikumpulkan.
“Kerja sama imbal jasa dengan pelaku pariwisata sudah memberikan dampak positif. Capaian PWA meningkat sekitar 3 persen,” ujar Koster.
Ia juga menekankan bahwa seluruh hasil pungutan wisatawan asing ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023. Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendanaan budaya di desa adat maupun penanganan masalah lingkungan dan sosial.





