Persyaratan Penting dalam SNBP 2026

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) menjadi salah satu jalur utama bagi siswa yang ingin masuk ke perguruan tinggi. Salah satu poin penting dalam SNBP adalah nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Oleh karena itu, kelengkapan nilai TKA sangat diperlukan agar siswa dapat memenuhi syarat eligible.

Riza Satria Perdana, Koordinator SNBP dari Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, menjelaskan bahwa tahun ini terdapat persyaratan baru yang menjadi fokus utama dalam SNBP. Siswa yang ingin masuk daftar eligible harus telah mengikuti TKA dengan nilai yang lengkap.

“Tidak boleh ikut TKA separuh-separuh. Yang ini hadir, yang ini gak hadir,” ujarnya. Artinya, siswa harus memiliki lima nilai TKA yang terdiri dari tiga mata pelajaran wajib dan dua mata pelajaran pilihan. “Jadi lima-limanya harus punya nilai, tidak boleh ada yang bolong,” tambahnya.

Proses SNPMB telah dimulai sejak 5 Januari 2026. Tahap awal meliputi pengisian akun SNPMB dan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Menurut Riza, pengawasan terhadap proses pengisian PDSS menjadi kunci penting untuk memastikan tidak ada siswa yang gagal eligible karena nilai TKA tidak lengkap.

Dia mengimbau seluruh warga satuan pendidikan, orang tua, dan dinas pendidikan untuk memantau status pengisian PDSS melalui laman resmi SNPMB. Caranya adalah dengan memfilter data berdasarkan wilayah masing-masing. “Kesalahan pengisian PDSS bisa bersifat fatal dan dapat menggugurkan hak siswa mengikuti SNBP 2026,” tegasnya.

Selain memastikan kelengkapan nilai, Riza juga menyampaikan manfaat tambahan bagi sekolah yang menggunakan jalur e-Rapor. Sekolah berakreditasi A yang mengisi PDSS menggunakan e-Rapor mendapatkan tambahan kuota sebesar 5%, yang meningkatkan peluang siswa di peringkat menengah untuk diterima di perguruan tinggi tujuan. Hal ini dinilai sebagai insentif penting yang patut dimanfaatkan sekolah.

Pengisian PDSS berakhir pada 2 Februari 2026. Pengisian PDSS dapat dilakukan secara manual maupun melalui e-Rapor. Pengisian PDSS melalui jalur e-Rapor diklaim lebih ringkas karena sistem otomatis menarik data nilai dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen.

Sekolah hanya perlu memfinalisasi data, memasukkan daftar siswa eligible, dan memastikan kelengkapan nilai TKA sebelum finalisasi. “Langkah ini menghemat waktu dan meminimalisir kesalahan input,” ungkapnya.

Sementara untuk jalur manual, sekolah tetap harus mengisi data kurikulum dan nilai siswa per semester secara mandiri. Perhatian khusus diperlukan pada mata pelajaran, karena setiap siswa bisa memiliki pelajaran berbeda. Belum lagi, semua mata pelajaran yang diambil siswa harus dicentang agar data TKA lengkap.

Terkait nilai lengkap TKA ini, Eduart Wolok, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sekaligus Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, menjelaskan bahwa pihak sekolah bertanggung jawab penuh. Pihaknya hanya menerima daftar siswa eligible dari sekolah, yang mana di dalamnya sudah mempertimbangkan nilai TKA.

“Jadi eligibilitas ditentukan sekolah. Jadi seandainya siswa itu nilai TKA-nya nol, kemudian oleh sekolah dinyatakan tidak eligible ya kita terima. Prinsipnya bukan kita yang menggugurkan terkait TKA,” paparnya.

Meskipun sekolah memiliki kuasa penuh atas nilai ini, Eduart meminta pihak sekolah tetap amanah dan tidak main-main. Sebab, pihaknya sudah mengantongi nilai tersebut dari BSKAP Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Jadi tidak lantas sekolah bisa memasukkan yang nilai TKA-nya nol menjadi eligible,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version