Penyegelan Pulau Umang: Tindakan KKP untuk Mencegah Komersialisasi Ilegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap Pulau Umang. Pulau yang berada di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten ini menjadi perhatian publik setelah muncul iklan penjualan pulau di media sosial dengan harga fantastis sebesar Rp 65 miliar.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap potensi praktik komersialisasi ilegal yang dapat merusak aset negara. Langkah ini juga menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam menjaga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari penggunaan yang tidak sesuai aturan.
Fakta-Fakta Penting Terkait Penyegelan Pulau Umang
-
Berawal dari Iklan Viral Senilai Rp 65 Miliar
Penyegelan dipicu oleh temuan tim KKP mengenai adanya iklan yang menawarkan Pulau Umang di platform media sosial dan agen properti dengan harga fantastis. KKP segera mengerahkan personel ke lokasi pada Selasa (14/4/2026) untuk menghentikan operasional sementara. -
Pengelola Membantah Menjual Pulau
Pulau seluas 5 hektare tersebut diketahui dikelola oleh pihak swasta, yakni PT GSM. Namun, dalam pemeriksaan awal, pihak pengelola membantah bahwa mereka adalah pihak yang mengiklankan penjualan pulau tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan PT GSM tidak menjual pulau secara online dan iklan oleh agen properti telah dihapus karena kami melakukan pengawasan. -
Belum Mengantongi Izin Dasar Pemanfaatan Ruang Laut
Meski sudah beroperasi sebagai destinasi wisata sejak tahun 2004 dengan fasilitas lengkap seperti resort dan beach club, KKP menemukan adanya pelanggaran administratif serius. Pengelola diketahui belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). -
Pemerintah Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pandeglang, Rahmat Zultika, meluruskan persepsi publik mengenai “jual-beli pulau”. Ia menegaskan bahwa secara hukum, pulau di Indonesia tetap milik negara dan hanya bisa diberikan hak pengelolaan. -
Bukan Hanya Pulau Umang, Resor di Pulau Maratua Juga Disegel
Tindakan tegas KKP tidak hanya menyasar Banten. PSDKP juga menyegel operasional resor di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, pada Jumat (10/4/2026). Di sana, ditemukan vila dan cottage di atas perairan yang melanggar aturan ruang laut dan melibatkan pihak asing secara ilegal.
Langkah KKP untuk Melindungi Aset Negara
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pulau-pulau kecil dari praktik komersialisasi ilegal. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi aset wilayah dari penyalahgunaan.
Langkah-langkah yang diambil KKP mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan pengelolaan laut yang bijak. Hal ini penting agar generasi mendatang masih dapat menikmati keindahan alam Indonesia.
Rekomendasi untuk Pelaku Usaha
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa pelaku usaha diarahkan untuk segera mengurus perizinan dasar. Pengelola diminta untuk mengajukan izin ke Direktorat Jenderal Teknis PKKPRL, rekomendasi pulau-pulau kecil, dan izin usaha wisata bahari.
Dengan demikian, semua aktivitas di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan semena-mena, ada aturannya dulu supaya tertib. Yang kami minta adalah pengelolaan laut dengan bijak supaya anak cucu kita masih bisa menikmati.





