Pernikahan Kakek 71 Tahun dengan Gadis SMA di Luwu Mengundang Kontroversi
Pernikahan antara seorang kakek berusia 71 tahun dan seorang gadis muda yang masih duduk di bangku SMA di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Peristiwa ini tidak hanya menghebohkan warga setempat, tetapi juga viral di media sosial.
Latar Belakang Pernikahan
Kakek Haji Buhari menikahi TA, seorang gadis berusia 18 tahun, yang masih menjalani pendidikan di SMA. Pernikahan tersebut terjadi di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, pada hari Minggu (5/4/2026). Namun, yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa pernikahan ini tidak dicatat secara resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau dilakukan secara siri.
Selain itu, mahar yang diberikan oleh pihak laki-laki sangat besar, yaitu sebesar Rp 100 juta dan satu unit sepeda motor. Meski disebut sebagai pernikahan atas dasar saling suka dan didukung oleh orang tua TA, banyak pihak menyayangkan kejadian ini, terutama karena usia dan status TA yang masih pelajar.
Penjelasan dari Pihak Berwenang
Menanggapi hal ini, Kasi Bimas Kemenag Luwu, Baso Aqil Nas, menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang. Ia menjelaskan bahwa pernikahan siri seperti ini tidak diakui secara administratif oleh negara dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan.
“Pernikahan di Batu Lappa itu tidak terdaftar. Bahkan kepala desa setempat juga tidak mengetahui adanya pernikahan tersebut,” ujarnya. “Ini jelas di luar prosedur pernikahan sesuai undang-undang.”
Sementara itu, Kepala KUA Larompong Selatan, Masdir, membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan maupun permohonan untuk pernikahan tersebut. Menurutnya, jika calon mempelai wanita di bawah usia 19 tahun, maka harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Namun, hingga saat ini, tidak ada pihak mempelai wanita yang mengurus persyaratan tersebut.
Pemerintah Desa Tidak Dilibatkan
Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, juga menyampaikan bahwa pernikahan tersebut tidak melibatkan pemerintah desa. Ia mengaku tidak hadir karena sedang berada di Kabupaten Barru saat pernikahan berlangsung. Ia menjelaskan bahwa biasanya, pihak desa dilibatkan dalam proses pelamaran, namun kali ini tidak demikian.
Meski begitu, Arsad tidak menemukan tanda-tanda tekanan dalam pernikahan ini. Dari video yang beredar, kedua mempelai tampak bahagia.
Faktor Ekonomi dan Spekulasi
Dugaan faktor ekonomi mencuat dari pernikahan ini. Haji Buhari disebut memiliki kondisi ekonomi yang mapan dan lahan perkebunan yang luas. Sementara itu, orang tua TA bekerja di sektor tambak. Perbedaan latar belakang ini menjadi sorotan publik di balik pernikahan viral ini.
Pihak laki-laki juga dikabarkan sering membantu memenuhi kebutuhan TA dan keluarganya. Di sisi lain, sang anak dikabarkan sangat menyukai Haji Buhari, sehingga kedua orangtuanya rela menikahkan sang anak meski tanpa surat nikah.
Mahar yang diberikan oleh Haji Buhari juga memicu spekulasi di tengah masyarakat. “Maharnya Rp 100 juta dan satu motor,” kata salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.
Tanggapan dari Dinas Terkait
Viralnya pernikahan ini juga menarik perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Sulsel. Kepala DPPA Sulsel, Nursidah, meminta DPPA Kabupaten Luwu dan BKKBN untuk melakukan kunjungan ke rumah mempelai guna memberikan edukasi.
Edukasi tersebut bertujuan untuk mengenalkan dampak kehamilan di usia muda. “Kami menyarankan agar DPPA kabupaten Luwu bersama dengan BKKBN melakukan kunjungan ke desa di lokasi terjadi pernikahan anak tersebut dan memberikan edukasi kepada pihak keluarga terkait dampak-dampak jika hamil di usia muda,” katanya.
Nursidah juga menyayangkan pernikahan tersebut meskipun tidak ada paksaan dari orangtua. Ia menyayangkan orangtua TA yang justru mendukung pernikahan tersebut, meski usia sang anak belum memenuhi syarat.






